Meeting Results: Kemenkum Kepri-DPR diskusi RUU Hukum Perdata Internasional di Batam
Kemenkum Kepri-DPR diskusi RUU Hukum Perdata Internasional di Batam
Kota Batam menjadi tempat berlangsungnya diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional, yang dihadiri Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) dan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Acara ini diadakan di Universitas Internasional Batam (UIB), sebagai upaya merumuskan aturan hukum yang lebih efektif dalam menangani kasus perdata lintas negara.
Perspektif Legislatif
Dalam sambutannya, Edison Manik, perwakilan Kanwil Kemenkum Kepri, menegaskan pentingnya RUU ini karena Batam memiliki peran krusial sebagai titik masuk perdagangan dan hubungan internasional Indonesia. “Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum yang terpadu bagi penyelesaian masalah hukum antarwarga negara yang berbeda,” jelasnya.
“Kehadiran RUU ini menjadi solusi untuk mengatasi ketidakpastian hukum yang sering terjadi di lapangan, terutama dalam kasus melibatkan elemen asing,” tambah Edison Manik.
Penjelasan dari Pansus DPR
Ketua Pansus DPR RI, Nasir Djamil, menyampaikan bahwa RUU tersebut dibuat untuk mengisi celah dalam sistem hukum saat ini. “Kunjungan ini bertujuan mengumpulkan masukan dari pemangku kepentingan di kawasan industri, agar regulasi bisa lebih relevan dengan realita di lapangan,” ujarnya. Ia menyoroti bahwa pengembangan teknologi dan artificial intelligence memberikan tantangan baru yang perlu dijawab oleh aturan hukum yang adaptif.
Peran Akademisi
Akademisi UIB, Rina Syahriyani Shahrullah, menyoroti urgensi regulasi hukum perdata internasional bagi daerah perbatasan seperti Batam. “Kepastian yurisdiksi dan hukum yang berlaku sangat penting, terutama dalam menghadapi tingginya kasus pernikahan campuran dan isu perlindungan investasi,” katanya. Rina juga menggarisbawahi bahwa RUU ini harus mencakup keberagaman kebutuhan dalam perspektif hukum lintas batas.
Diskusi berlangsung cukup intens dan ditutup dengan sesi penukaran cinderamata sebagai simbol kerja sama antara lembaga legislatif, pemerintah, serta dunia akademisi. Acara ini dianggap sebagai langkah awal menuju penyusunan RUU yang komprehensif dan mampu menjawab dinamika hukum internasional di Indonesia.