Main Agenda: Kasus korupsi LNG, eks Direktur Pertamina dituntut 6,5 tahun penjara

Kasus Korupsi LNG, Mantan Direktur Pertamina Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Jakarta, Senin

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan tuntutan terhadap Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina (Persero) periode 2012–2014, dengan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan. Tuntutan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG).

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar JPU Yoga Pratomo.

Di sidang yang sama, Yenni Andayani, Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, juga dihukum 5 tahun 6 bulan. Keduanya dikenakan denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan apabila dana tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 80 hari.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP. JPU menyebutkan bahwa tindakan mereka merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun.

Perbuatan korupsi tersebut diduga melibatkan pemberian keuntungan kepada Galaila Karen Kardinah, mantan Direktur Utama Pertamina, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) sebesar 113,84 juta dolar AS. Hari Karyuliarto tidak menyusun pedoman untuk pengadaan LNG dari sumber internasional, sementara Yenni Andayani menandatangani perjanjian tanpa dasar kajian ekonomi dan risiko yang memadai.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai hal yang memperparah karena tidak mendukung upaya pemerintah mengatasi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, sementara itu, faktor meringankan seperti tidak memiliki catatan hukum sebelumnya dan sikap sopan selama persidangan juga dipertimbangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *