Meeting Results: Eks Direktur Pertamina sebut tuntutan 6,5 tahun penjara sangat berat

Eks Direktur Pertamina sebut tuntutan 6,5 tahun penjara sangat berat

Jakarta – Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menyatakan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi gas alam cair (LNG) terasa berat. Menurutnya, tuntutan tersebut berdampak signifikan, terutama bagi seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan membawa kontrak LNG yang hingga kini memberi keuntungan untuk Pertamina.

“Kontrak LNG sampai akhir Desember 2035 sudah menghasilkan keuntungan sebesar 97,6 juta dolar Amerika Serikat,” ujar Hari setelah berada di pengadilan.

Dalam proses persidangan berikutnya, Hari mengatakan akan mengajukan nota pembelaan alias pleidoi untuk mempertahankan pernyataannya. Meski demikian, ia menolak menganggap tuntutan sebagai masalah pribadi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari memaafkan tindakan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), menurutnya semua keputusan berasal dari perintah atasan.

“Saya percaya pada ajaran Kristus, bahwa saya harus mengasihi mereka dan mendoakan mereka yang menganiaya saya,” tambahnya.

Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Hari dan Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, Yenni Andayani, dituntut dengan pidana penjara masing-masing 6 tahun 6 bulan dan 5 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama. Kedua terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan hukuman penjara 80 hari.

Kerugian negara diduga mencapai 113,84 juta dolar AS (Rp1,77 triliun) akibat perbuatan yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan Terdakwa

Dalam kasus ini, Hari diduga tidak menyusun pedoman untuk pengadaan LNG dari sumber internasional, tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa dasar kajian keekonomian, risiko, atau mitigasi dalam proses pengadaan.

Kedua terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *