Meeting Results: OJK Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan Kebijakan SLIK
OJK Memperkuat Dukungan untuk Program 3 Juta Rumah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mendukung inisiatif pemerintah dalam percepatan program perumahan yang bertujuan menyediakan tiga juta unit rumah. Kebijakan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dianggap sebagai salah satu alat strategis untuk mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta mempercepat akses perumahan bagi masyarakat. Penguatan SLIK juga dijalankan bersama kementerian/lembaga terkait dan pemangku kepentingan lainnya.
Perubahan Kebijakan dalam SLIK
Dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan langkah-langkah konkret yang diambil. Pertama, SLIK akan menampilkan data kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik dari plafon maupun baki debet setiap debitur. Ini menjadi kebijakan baru yang diharapkan mempercepat pengambilan keputusan dalam proses pembiayaan.
“Dalam rapat Dewan Komisioner minggu lalu, kami sepakat bahwa SLIK akan mencakup informasi kredit dengan nilai di atas Rp1 juta, baik berdasarkan catatan debitur maupun baki debetnya,” terang Friderica dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2026).
Kebijakan kedua menetapkan peningkatan efisiensi pembaruan status pelunasan pinjaman, yang kini akan dilakukan dalam tiga hari kerja setelah transaksi selesai. Langkah ini bertujuan mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan bagi calon debitur.
“Setelah seseorang melunasi pinjamannya, status pelunasan akan tercantum di SLIK dalam maksimal tiga hari kerja. Ini penting untuk mempercepat tindakan pengembang dalam memberikan fasilitas perumahan,” tambah Kiki, sapaan akrab Friderica.
Kolaborasi dengan BP Tapera dan Penguatan KPR
OJK juga memberikan akses BP Tapera ke data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku, untuk memperkuat upaya fasilitas pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Selain itu, OJK akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan KPR bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah, yang berdampak signifikan pada aspek penjaminan.
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025, yang menegaskan SLIK sebagai sumber informasi netral dan bukan daftar hitam. Kebijakan ini memastikan bank tetap memiliki ruang untuk memberikan kredit atau pembiayaan, meski debitur memiliki riwayat kredit yang tidak lancar.
Satuan Tugas Percepatan Program
Untuk meningkatkan sinergi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Tim ini melibatkan berbagai pihak seperti BP Tapera, asosiasi pengembang, dan institusi keuangan lainnya, guna meminimalkan hambatan sektor jasa keuangan.
OJK terus mendorong peningkatan kualitas data SLIK melalui pengkinian rutin. “Kami akan terus berkontribusi untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah. Ini adalah bentuk dukungan nyata kami,” pungkas Kiki.