Historic Moment: Ditjen Imigrasi deportasi 13 WNA Jepang terlibat scamming pekan ini

Ditjen Imigrasi Deportasi 13 WNA Jepang Terlibat Scamming Pekan Ini

Jakarta – Pada pekan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kemenimipas mengatur deportasi 13 warga asing Jepang yang terlibat dalam kegiatan penipuan daring di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Untuk 13 WNA Jepang yang melakukan scamming di Bogor, akan dideportasi tanggal 15 bulan ini (April-red),”

ungkap Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto di Jakarta, Senin.

Penangkapan di Wilayah Babakan Madang

Penangkapan 13 WNA Jepang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada 2 Maret 2026. Aktivitas pengawasan keimigrasian di Kecamatan Babakan Madang mengarah pada identifikasi 13 pelaku yang diduga melakukan penipuan secara terorganisir. Tim intelijen Kantor Imigrasi Bogor mengamankan mereka dari tiga lokasi berbeda di Sentul City.

Berdasarkan hasil investigasi, para pelaku mengklaim diri sebagai petugas polisi Jepang dalam upaya menipu korban yang berada di Indonesia. Mereka menggunakan aplikasi LINE untuk mengintimidasi korban melalui panggilan telepon dan video call. Korban kemudian diarahkan mengakses situs web palsu yang menampilkan surat penangkapan seolah-olah dikeluarkan oleh otoritas Jepang.

Dalam aksinya, para pelaku meminta korban menunjukkan data keuangan, mencairkan investasi, dan mentransfer dana dalam jumlah besar. Diperiksa secara ketat, satu dari 13 WNA Jepang tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, sementara 12 lainnya menggunakan visa kunjungan dengan indeks D12 untuk kegiatan pra-investasi. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal karena aktivitas yang tidak sesuai tujuan visa.

Kepala Subdirektorat Pengawasan mengatakan bahwa proses kepulangan 13 WNA Jepang akan dipublikasikan ke masyarakat luas melalui media sosial dan siaran pers.

“Proses kepulangan mereka dikawal petugas imigrasi dan ditemani petugas imigrasi Jepang,”

lanjut Arief.

Operasi Wirawaspada 2026

Dalam Operasi Wirawaspada 2026, yang berlangsung 7 sampai 11 April, Ditjen Imigrasi menangkap 346 WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 13 orang berasal dari Jepang, 183 dari Tiongkok, 21 dari Pakistan, dan 20 dari Nigeria. Saat ini, 13 WNA Jepang yang terjaring sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *