Meeting Results: Komisi III DPR apresiasi Hakim PN Medan vonis bebas Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI Puji Pengadilan Medan Bebaskan Amsal Sitepu dari Tuntutan Korupsi
Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memberikan keputusan bebas kepada Amsal Sitepu, terdakwa kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pengambilan keputusan ini disambut dengan apresiasi dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang mengatakan bahwa vonis tersebut mencerminkan keadilan dan pemahaman hukum yang tepat.
Komentar Habiburokhman
Habiburokhman mengungkapkan, Amsal Sitepu sebagai videografer tidak seharusnya dihukum berdasarkan pasal-pasal yang tidak disepakati oleh masyarakat. Ia menilai kasus ini mengundang perhatian khusus bagi para kreator, karena tugas mereka memiliki nilai subjektif yang tidak selalu bisa diukur secara objektif.
“Alhamdulillah Pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan, lalu hari ini putusan bebas, dan ada saudara kita Pak Hinca Panjaitan yang memang Dapil-nya di sana secara khusus mengawal perkara ini,”
Komisi III DPR RI sebelumnya telah mengadakan rapat khusus mengenai kasus Amsal Sitepu. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa, yang akhirnya disetujui oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Habiburokhman menekankan bahwa hakim PN Medan telah memenuhi prinsip Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan keharusan memahami nilai-nilai keadilan dan hukum dalam masyarakat.
Selain itu, Habiburokhman memuji upaya hakim dalam menggali hubungan antara barang bukti, alat bukti, serta aspirasi keadilan yang muncul dari masyarakat. Ia menilai vonis bebas Amsal Sitepu menjadi contoh bagaimana hukum bisa berjalan adil meskipun melibatkan pekerja kreatif yang tidak memiliki standar biaya pasti.
PN Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Sitepu, membebaskannya dari seluruh tuntutan serta mengarahkan pemulihan nama baiknya. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk implementasi prinsip hukum yang tepat dan mendorong kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.