New Policy: CORE Indonesia: Penertiban tambang ilegal jaga pasokan mineral kritis

CORE Indonesia: Penertiban Tambang Ilegal Jaga Pasokan Mineral Kritis

Jakarta, Senin – Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Muhammad Faisal, mengatakan penertiban tambang ilegal dianggap sebagai faktor utama dalam memastikan kelangsungan pasokan mineral kritis. Hal ini bertujuan untuk mendukung perjalanan agenda hilirisasi secara optimal, yang menjadi penggerak utama industrialisasi nasional.

“Menertibkan, mengamankan pasokan mineral kritis, serta memanfaatkannya secara strategis untuk tujuan nasional hilirisasi tetap menjadi prioritas krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Faisal menekankan bahwa mineral kritis termasuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara bijak agar tidak habis tanpa memberi manfaat ekonomi maksimal. Negara-negara yang menyadari pentingnya sumber daya ini biasanya memprioritaskan penyimpanan cadangan untuk mendukung kebutuhan industrialisasi jangka panjang, terutama di sektor manufaktur berteknologi tinggi.

“Untuk naik kelas dalam rantai pasok global, kita harus mengendalikan pasokan domestik dan menerapkan hilirisasi agar nilai tambah tercipta,” tambahnya.

Dinamika internasional memperkuat persaingan mendapatkan akses terhadap mineral kritis. Banyak tekanan dari pihak luar agar negara penghasil membuka langsung akses bahan mentah. Faisal mengingatkan bahwa jika tidak diawasi, risiko ekspor bahan mentah mentah tanpa diproses di dalam negeri akan menghambat kebijakan hilirisasi.

Penertiban tambang ilegal dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara penggunaan sumber daya alam dan penguatan industrialisasi. Dengan mengendalikan pasokan mineral strategis dan memastikan nilai tambah tercipta, pemerintah diharapkan meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Selama periode 2025 hingga awal 2026, pemerintah terus memperkuat upaya penertiban melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau Satgas Halilintar. Selama masa tersebut, Satgas Halilintar berhasil menguasai kembali hampir 10.000 hektare lahan tambang dari lebih dari 100 perusahaan yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.

Komoditas yang dikelola mencakup batu bara, nikel, emas, pasir kuarsa, dan batu kapur. Wilayah yang terlibat antara lain Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, serta Maluku Utara. Ini menunjukkan upaya yang signifikan untuk menjaga kontrol atas sumber daya alam kritis dan mencegah eksploitasi berlebihan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *