Visit Agenda: Kelola Dana Abadi Korban, Peran LPSK Akan Diperkuat

Kelola Dana Abadi Korban, Peran LPSK Akan Diperkuat

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang mengalami peningkatan perannya berdasarkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU-PSDK). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa kelembagaan LPSK akan ditingkatkan menjadi institusi independen yang aktif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Salah satu fokus perbaikan tersebut adalah penanganan dana abadi yang dialokasikan untuk memulihkan korban.

Penguatan Sistem Perlindungan

Dalam RUU-PSDK yang dibacakan oleh Komisi XIII DPR, empat dari delapan poin utama menyoroti peran LPSK. Poin pertama menekankan bahwa LPSK harus menjadi lembaga negara yang kuat dan mandiri, aktif dalam menjaga keamanan saksi, korban, pelapor, informan, serta ahli. Poin kedua menyatakan bahwa dana abadi korban akan dielola oleh LPSK dari berbagai sumber dana.

Poin ketiga membicarakan pembentukan perwakilan LPSK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, lembaga ini juga akan dilengkapi dengan kedeputian dan inspektorat, serta kemungkinan pembentukan tim khusus untuk meningkatkan efisiensi tugas. Poin keempat menjelaskan bahwa LPSK akan melakukan koordinasi dengan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam setiap tahapan proses hukum.

“RUU PSDK ini menegaskan bahwa negara harus hadir dalam memastikan perlindungan yang memadai bagi saksi, korban, pelapor, hingga informan yang sering terancam keselamatan jiwanya,” kata Willy Aditya, Ketua Komisi XIII, dalam sesi sidang.

Willy juga menyoroti bahwa RUU-PSDK saat ini dibuat untuk mengganti UU-PDSK No.31 Tahun 2014, yang menurutnya tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan. “Sistem perlindungan yang ada sebelumnya kurang memadai, sehingga perlu disusun ulang melalui revisi undang-undang,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *