Key Issue: CBP: Pengembalian tarif Trump perlu waktu hingga 45 hari
CBP: Pengembalian Tarif Trump Memakan Waktu Hingga 45 Hari
New York – Proses pengembalian bea masuk yang berkaitan dengan kebijakan tarif yang ditetapkan oleh mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung, bisa membutuhkan waktu hingga 45 hari untuk ditinjau dan diselesaikan, menurut Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatuan AS (CBP). Dalam pengajuan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, CBP menyampaikan perkembangan terkini sistem Consolidated ACE Processing Environment (CAPE) yang bertugas memproses pengembalian bea yang dikumpulkan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Perkembangan Sistem CAPE
Sistem CAPE terdiri dari empat bagian, yaitu portal klaim, pemrosesan massal, peninjauan dan likuidasi, serta penerbitan dana pengembalian. CBP menyebutkan bahwa komponen portal klaim telah selesai 85 persen, sementara pemrosesan massal mencapai 60 persen. Dua komponen lainnya, peninjauan dan likuidasi, serta pengembalian dana, masing-masing selesai 80 dan 75 persen. Jika tidak ada kendala terkait keabsahan klaim, proses peninjauan dan penerbitan dana bisa diselesaikan dalam waktu 45 hari, kata CBP.
“Kecuali ada masalah kelayakan klaim yang memerlukan pemeriksaan tambahan, proses pengembalian dana bisa rampung dalam masa tidak lebih dari 45 hari,” ujar CBP.
Sampai saat ini, sekitar 26.664 importir telah menyelesaikan langkah awal untuk menerima pengembalian dana, yang mewakili 78 persen dari total impor yang dikenai bea atau jaminan IEEPA. Nilai bea masuk yang sudah dibayarkan atau disetorkan mencapai 120 miliar dolar AS, sekitar Rp2.040 triliun. Dalam pengajuan sebelumnya, CBP menyatakan bahwa jumlah total bea yang dikumpulkan dan diperkirakan akan dikumpulkan melalui IEEPA mencapai 166 miliar dolar AS per 4 Maret.
Putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2022 menyatakan bahwa IEEPA tidak memberi wewenang penuh kepada presiden untuk mengenakan tarif. Setelah keputusan tersebut, ribuan perusahaan mengajukan gugatan ke pemerintah AS agar bisa mendapatkan pengembalian dana yang telah mereka bayarkan.