Topics Covered: Mendikdasmen siapkan mekanisme pantau kinerja ASN selama WFH
Mendikdasmen siapkan mekanisme pantau kinerja ASN selama WFH
Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Abdul Mu’ti telah merancang sistem pengawasan kinerja pegawai negeri sipil (ASN) selama masa penerapan kerja dari rumah (WFH). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengurangi konsumsi energi di tengah situasi gejolak di Timur Tengah. Dalam wawancara usai Pencanangan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Kantor Badan Bahasa, Jakarta Pusat, Mu’ti menyatakan bahwa kebijakan WFH bukanlah hal baru. Mekanisme kerja dari rumah sudah diterapkan selama pandemi COVID-19, sehingga pihaknya siap memperbarui panduan yang telah ada dengan penyesuaian tertentu.
“Ada mekanisme yang kami kembangkan terkait dengan tagihan kinerja yang harus dipenuhi saat mereka bekerja dari rumah. Ini sebenarnya tidak sama sekali baru ya karena dulu kan sudah pernah diberlakukan pada masa pandemi. Berbagai panduan yang dulu kami terbitkan kini akan kami sesuaikan,” ujarnya.
Menurut Mu’ti, sistem ini dirancang berdasarkan prinsip pembinaan. Ia menegaskan bahwa ASN akan mendapatkan penghargaan atau sanksi sesuai dengan performa kerjanya selama WFH. Tujuan utamanya adalah mencegah kebijakan WFH dianggap sebagai alasan untuk berlibur di rumah, sehingga tugas-tugas utama tidak terlantar.
“Jangan sampai bekerja dari rumah itu diubah menjadi berlibur dan hanya berada di rumah. Ya tentu ada reward dan punishment, ada penghargaan serta sanksi, tapi semuanya tetap kami letakkan dalam rangka pembinaan untuk mendorong semua insan pendidikan melaksanakan tugas sesuai arahan Bapak Presiden,” tegas Mu’ti.
Untuk layanan Kemendikbudristek yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, seperti Unit Layanan Terpadu (ULT), kebijakan kerja dari kantor (WFO) tetap berlaku secara terjadwal. Hal ini untuk memastikan keluhan atau aspirasi warga bisa disampaikan secara langsung tanpa tergantung pada saluran daring.
“Nanti tetap ada di kantor juga, kan dikecualikan untuk layanan yang tidak bisa ditinggalkan, misalnya ULT. Masyarakat tidak semua menyampaikan keluhan melalui online. Untuk pembelajaran, kami tetap menjalankannya lima hari di sekolah sebagaimana biasa,” jelasnya.
Selasa (31/3), pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan WFH bagi seluruh ASN setiap Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomi Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
“Penerapan kerja dari rumah bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja seminggu, yaitu setiap Jumat, sesuai surat edaran dari MenpanRB dan Mendagri,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual.