Main Agenda: Pakar Ungkap Beda Sistem Haji RI Sebelum dan Sesudah Ada BPKH

Pakar Analisis Perbedaan Sistem Haji RI Sebelum dan Sesudah BPKH

Kementerian Haji dan Umrah RI sedang menganalisis pengenalan skema ‘war tiket’ sebagai upaya mengatasi kesenjangan dalam proses pelaksanaan ibadah haji yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2025 M di Asrama Haji Grand El Hajj, Tangerang, Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf menyoroti perluasan antrean jemaah haji dan mengaitkannya dengan periode sebelum berdirinya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Apakah perlu antrean yang sangat panjang? Apakah tidak perlu dipikirkan kembali ke masa sebelum BPKH? Sebelum BPKH, insyaallah tidak ada antrean,” tutur Menhaj.

Sejarah Pembentukan BPKH

BPKH dibentuk pada tahun 2014 melalui UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa BPKH bertugas mengelola dana haji, termasuk penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan. Selain itu, lembaga ini memiliki wewenang untuk menempatkan dan menginvestasikan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, serta likuiditas.

“BPKH bertugas mengelola dana haji yang mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Selain itu, BPKH berwenang menempatkan serta menginvestasikan dana haji sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas,” tulis penjelasan bab umum UU 34/2014.

Perbedaan Sistem Sebelum dan Sesudah BPKH

Pakar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Ade Rabithah, menjelaskan bahwa sistem haji Indonesia berubah setelah adanya BPKH. Sebelum lembaga ini berdiri, proses pemberangkatan jemaah haji tidak mengenal antrean. “Ketika ada uang, pemerintah langsung membuka pendaftaran. Masyarakat hanya daftar dan bayar,” kata Ade melalui sambungan telepon, Senin (13/4).

Ade menambahkan bahwa sistem antrean baru diperkenalkan sejak era pertengahan 2000-an, dipengaruhi oleh pola tabungan haji di Malaysia. “Dengan sistem antrean, seluruh masyarakat punya kesempatan menabung dan bisa berangkat,” jelasnya. Namun, ia menyoroti perbedaan praktik antara Malaysia dan Indonesia. Di Malaysia, badan seperti Lembaga Tabung Haji dinilai lebih efisien dalam mengelola dana, termasuk menginvestasikan ke sektor-sektor produktif seperti tanaman kelapa sawit.

“Mereka menginvestasikan pada sektor-sektor yang produktif, termasuk kelapa sawit dan sebagainya,” ujarnya.

Dalam praktiknya, Ade merasa BPKH di Indonesia kurang optimal. “Kita hanya fokus pada dana aman, seperti persentase satu digit 6 persen dan 6 koma sekian,” katanya.

Perbaikan Historis Terkait Antrean Haji

Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary, mengkritik anggapan bahwa antrean haji muncul setelah adanya BPKH. Menurutnya, antrean panjang sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2009-2013.

“Faktanya, antrean sudah terjadi sejak 2009-2013,” kata Zaky.

Zaky juga menyebut bahwa sistem setoran awal pada pendaftaran haji reguler sudah diterapkan sejak 1999. “Adanya setoran awal disebabkan oleh adanya antrean, meskipun tidak sepanjang saat ini,” jelasnya. Ia menekankan bahwa BPKH baru beroperasi secara efektif pada 2017, setelah UU 34/2014 ditetapkan. “Artinya, antrean bukan disebabkan oleh BPKH, tapi oleh faktor struktural,” tambah Zaky.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *