Special Plan: Kemenag segera buka seleksi anggota Majelis Masyayikh
Kemenag Segera Buka Seleksi Anggota Majelis Masyayikh
Jakarta – Kementerian Agama akan segera mengumumkan seleksi calon anggota Majelis Masyayikh (MM) untuk masa jabatan 2026–2031. Lembaga ini berperan penting sebagai institusi mandiri dan independen yang bertugas menyusun serta mengesahkan standar kualitas pendidikan pesantren.
Masa Bakti Pemangku Kepemimpinan
Masa kerja Majelis Masyayikh yang sekarang berakhir 2 November 2026, menjadi momen strategis untuk menentukan visi pendidikan pesantren di tingkat nasional. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa proses rekrutmen harus disusun dengan serius, sistematis, dan bebas konflik kepentingan.
“Ini bukan sekadar pergantian figur, tetapi penataan ulang arah mutu pendidikan pesantren ke depan,” kata Suyitno.
Majelis Masyayikh dibentuk sesuai UU No. 18 Tahun 2019, dengan susunan anggota yang terdiri dari sembilan tokoh representatif dari berbagai bidang ilmu agama. Tujuannya adalah menjaga kekhasan, memperkuat kualitas, serta meningkatkan daya saing pendidikan pesantren.
Peran Strategis dan Persiapan Regulasi
Kementerian Agama menyiapkan fondasi hukum dan skema pendanaan sejak awal agar lembaga ini tidak hanya memiliki konsep kuat, tetapi juga implementasi yang solid. Suyitno mengingatkan bahwa kejelasan hubungan antarlembaga dan regulasi yang memadai menjadi kunci untuk memastikan peran strategis Majelis Masyayikh tidak terganggu.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, M. Arskal Salim GP, menekankan bahwa seleksi anggota harus berlandaskan meritokrasi, integritas, dan keadilan. Ia juga meminta komposisi anggota mencerminkan keberagaman pesantren Indonesia, termasuk perwakilan perempuan, wilayah, serta latar belakang organisasi.
“Representasi perempuan, wilayah, hingga latar belakang organisasi harus menjadi perhatian agar keputusan yang dihasilkan benar-benar inklusif,” ujarnya.
Mekanisme Seleksi Berbasis AHWA
Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan seleksi akan menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), di mana tim ad hoc terdiri dari sembilan tokoh yang ditunjuk langsung oleh Menteri Agama. Seluruh tahapan dirancang transparan dan partisipatif untuk memastikan figur yang terpilih memiliki kapasitas akademik serta kredibilitas moral.