Kasus perburuan rusa dengan senjata di TN Komodo siap disidangkan
Kasus perburuan rusa dengan senjata di TN Komodo siap disidangkan
Kupang, 1 April 2026 – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengumumkan bahwa berkas perkara kasus perburuan rusa di Taman Nasional (TN) Komodo telah memenuhi syarat dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tiga tersangka, AB, AD, dan YA, terlibat dalam kejahatan yang dianggap serius karena melibatkan senjata api serta membahayakan keselamatan petugas.
“Kasus ini merupakan kejahatan serius karena menggunakan senjata api,” kata Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, dalam pernyataannya di Kupang, Selasa.
Persiapan berkas perkara ini didasarkan pada Surat Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor B-5453/N.3.24/Eku.1/04/2026, yang ditandatangani pada 1 April 2026. Surat tersebut mengakui bahwa seluruh dokumen telah lengkap, baik secara formal maupun materiil, untuk dibawa ke proses pengadilan.
Aswin menegaskan bahwa meskipun tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini akan terus dikembangkan. Penyidik sedang berusaha menangkap lima tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum berhasil ditangkap.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh. Tidak berhenti pada tiga tersangka, lima pelaku lain yang melarikan diri terus kami buru,” ujar dia.
Para pelaku dikenai ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Mereka dijerat atas pelanggaran hukum konservasi sumber daya alam hayati serta kepemilikan senjata api ilegal.
Pengaruh terhadap ekosistem
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyoroti dampak perburuan rusa di TN Komodo pada ekosistem kawasan konservasi. Taman Nasional ini memiliki status Situs Warisan Dunia UNESCO, dan rusa Timor merupakan bagian vital dari rantai makanan komodo.
“Jika perburuan dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekosistem yang menopang kehidupan komodo,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra bersama Polri di Laju Pemali, Pulau Komodo, pada 14 Desember 2025. Petugas menemukan perahu motor yang digunakan oleh pelaku, namun saat akan ditangkap, para pelaku melarikan diri dan melepaskan tembakan ke arah petugas.
Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan. Barang bukti yang disita mencakup 10 selongsong peluru, delapan butir peluru aktif kaliber 5,56 mm, satu ekor rusa, senjata api rakitan, magasin, pisau, senter kepala, telepon genggam, serta kapal kayu yang digunakan oleh pelaku.
Kasus ini menggambarkan upaya pemerintah dalam menindak tegas perburuan liar di kawasan konservasi, serta memastikan perlindungan satwa kunci untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan nilai global TN Komodo.