Meeting Results: Menhut: Pasar karbon peluang RI capai target iklim, ekonomi hijau

Menhut: Pasar karbon peluang RI capai target iklim, ekonomi hijau

Jakarta – Dalam rapat kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, serta Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan peran pasar karbon sebagai peluang strategis bagi Indonesia dalam memenuhi target iklim serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan.

Potensi pasar karbon

Menurut Menhut, potensi pasar karbon di Indonesia sangat besar, dengan perkiraan emisi karbon yang dapat dikurangi mencapai 13,4 miliar ton CO2 ekuivalen antara 2024 hingga 2050. Potensi ini berasal dari berbagai aktivitas, seperti pengurangan emisi melalui pemulihan lahan terdegradasi, pengelolaan hutan produksi, perhutanan sosial, serta hutan adat.

“Dengan pendekatan pengelolaan yang tepat dan kerja sama lintas sektor, pasar karbon dapat menjadi kunci untuk mencapai target iklim sekaligus memacu ekonomi hijau,” ujar Raja Antoni.

Target utama mitigasi iklim

Menhut menyebut ada tiga target utama yang harus ditempuh untuk mendorong keberhasilan program mitigasi perubahan iklim. Pertama, optimalisasi area hutan yang dikelola minimal 48,69 juta hektare guna mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Kedua, pemulihan lahan kritis atau rusak minimal 3,5 juta hektare. Ketiga, pemanfaatan kawasan konservasi, termasuk area terbuka sekitar 1,3 juta hektare.

Instrumentasi nilai ekonomi karbon

Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa Kemenhut telah menyusun kerangka dasar bagi pengaturan nilai ekonomi karbon (NEK). Satu di antaranya adalah instrumen NEK yang berupa offset emisi GRK melalui perdagangan karbon. Sektor kehutanan diberikan peran sebagai penyedia kredit karbon Forestry and Other Land Use (FOLU).

“Pelaku utama NEK mencakup pemegang PBPH, perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, pemilik hutan hak, serta pengelola PB-PJL karbon di kawasan konservasi,” terang Raja Antoni.

Kawasan dan mekanisme pemanfaatan

Pembagian area yang terlibat dalam program ini mencakup hutan produksi, hutan lindung, kawasan pelestarian alam (KPA)/taman buru, hutan adat, hutan hak, serta areal penggunaan lain (APL). Selain itu, Kemenhut juga memberikan persetujuan untuk perdagangan karbon Non-Sertifikat Pengurangan Emisi (Non-SPE) serta rekomendasi untuk sertifikat emisi GRK dan Non-SPE dengan mekanisme penyesuaian sesuai aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *