New Policy: Pemkot Surabaya tetapkan pukul 18.00-20.00 WIB waktu gawai bagi anak

Pemkot Surabaya tetapkan pukul 18.00-20.00 WIB waktu gawai bagi anak

Kota Surabaya, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan baru berupa Gerakan Surabaya Tanpa Gawai, yang membatasi penggunaan perangkat digital anak usia 13-18 tahun selama periode 18.00 hingga 20.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko ekosistem digital serta meningkatkan interaksi langsung dalam keluarga.

Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026. Dokumen ini tidak hanya berupa himbauan, tetapi menjadi inisiatif kolektif yang melibatkan masyarakat, sekolah, dan keluarga dalam sistem pengawasan yang terpadu.

“Kebijakan ini dibuat dengan dasar Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Tujuannya adalah memperkuat perlindungan anak, membatasi akses berdasarkan usia, dan mengatur tanggung jawab penyedia layanan digital,” jelas Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya.

Eri Cahyadi menyoroti bahwa perkembangan teknologi memberikan manfaat signifikan, tetapi juga membawa ancaman serius bagi anak. Ia menekankan perlunya perlindungan yang komprehensif dan melibatkan seluruh pihak untuk mencegah risiko yang muncul dari paparan konten tidak sesuai usia, perjudian online, penipuan, atau eksploitasi seksual.

Pendekatan ini membagi kelompok usia anak menjadi tiga kategori. Anak di bawah 13 tahun hanya bisa menggunakan aplikasi yang dirancang khusus, dengan persetujuan orang tua. Selain itu, mereka dilarang memiliki akun media sosial. Untuk anak berusia 13 hingga 16 tahun, akses ke platform berisiko tinggi harus mendapat izin dari wali, sementara anak 16-18 tahun diperbolehkan menggunakan media sosial tetapi tetap di bawah pengawasan orang tua.

Eri Cahyadi juga memperingatkan orang tua agar tidak memalsukan usia anak saat mendaftarkan akun digital. “Ini bisa meningkatkan kerentanan anak terhadap ancaman di ruang digital,” tambahnya.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, keluarga wajib menetapkan waktu tanpa perangkat digital untuk mendorong komunikasi langsung antara orang tua dan anak. Kebijakan ini juga mendorong orang tua untuk terbuka dalam berdiskusi dan melaporkan masalah digital kepada guru, pihak berwenang, atau melalui Command Center 112.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *