Special Plan: Resahkan warga, Pemkab Bekasi tutup TPS ilegal Sriamur Tambun Utara

Resahkan Warga, Pemkab Bekasi Tutup TPS Ilegal Sriamur Tambun Utara

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, sebagai respons terhadap keluhan warga terkait dampak negatif dari aktivitas di lokasi tersebut. Langkah ini diambil setelah menerima laporan masyarakat dan mengingat pengaruhnya terhadap kesehatan akibat udara yang tidak sehat.

TPS Ilegal yang Beroperasi Selama Belasan Tahun

TPS ilegal itu sudah berjalan sejak puluhan tahun lalu. Selama ini, masyarakat Desa Sriamur terus mengeluhkan bau tidak sedap dan efek buruk pada lingkungan sekitar. Selasa, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, untuk sementara waktu kegiatan penumpukan sampah di lokasi akan dihentikan.

“Hari ini, saya mengunjungi Desa Sriamur berdasarkan laporan dari masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini,” ujarnya.

Langkah Awal dan Solusi Jangka Panjang

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga diberi instruksi untuk mengangkat seluruh sampah yang menumpuk di lokasi tersebut. Penutupan sementara dianggap sebagai langkah awal sebelum menyiapkan strategi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan.

“Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silakan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan, dan perizinannya harus jelas. Nanti kita koordinasikan dengan DLH dan perizinan,” tambahnya.

Pemkab Bekasi menegaskan bahwa masalah sampah saat ini sudah mencapai tingkat darurat. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan kolaborasi, seperti kerja sama dengan sektor swasta serta implementasi Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). “Harapannya dalam beberapa tahun ke depan, persoalan sampah, termasuk di TPA Burangkeng, bisa teratasi secara bertahap,” jelasnya.

Peran Camat dalam Pengawasan

Sementara itu, Camat Tambun Utara Najmudin menyatakan bahwa setelah penutupan, fokus utama adalah memastikan seluruh sampah diangkut. Ia juga menekankan perlunya peningkatan pengawasan agar tidak terjadi penumpukan kembali secara ilegal.

“Kalau ke depan ada pihak yang ingin mengelola secara resmi dan memenuhi izin, tentu bisa dikoordinasikan. Yang penting ada izin dari pemerintah dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun warga,” kata Najmudin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *