Topics Covered: Legislator dorong RUU Ketenagakerjaan minimalisasi kesenjangan upah

Legislator Dorong RUU Ketenagakerjaan Minimalisasi Kesenjangan Upah

Jakarta – Dalam rapat Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan yang dihadiri oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyoroti perlunya aturan dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mengatasi perbedaan upah minimum antar daerah. Menurut Netty, situasi ini menggambarkan ketimpangan yang signifikan di Jawa Barat.

“Di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang, upah minimum mencapai Rp5,8 hingga Rp5,9 juta. Bayangkan, di Garut hanya Rp2,4 juta, Majalengka Rp2,3 juta, dan Banjar sekitar angka serupa. Semua masih berada dalam satu provinsi,” ujarnya.

Netty mengingatkan bahwa keberadaan kesenjangan upah ini bisa memicu ketimpangan sosial dan kompetisi tenaga kerja yang tidak sehat. Jika tidak segera ditangani, ia memperkirakan akan terjadi relokasi besar-besaran usaha ke daerah dengan gaji lebih rendah. Ia juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap perpindahan penduduk.

Dalam pernyataannya, Netty memperingatkan bahwa perbedaan upah ekstrem bisa mengarah pada migrasi warga dari wilayah dengan upah rendah ke daerah dengan upah lebih tinggi. Ia menegaskan, jika tidak ada solusi, potensi perpindahan pabrik ke lokasi dengan biaya tenaga kerja lebih murah menjadi ancaman serius.

Usulan ini diharapkan mampu menjadi acuan untuk menyeimbangkan penghasilan tenaga kerja sepanjang Indonesia. Netty menekankan pentingnya regulasi yang berkeadilan agar tidak terjadi pemiskinan terstruktur atau kerusakan ekonomi regional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *