Key Discussion: Indonesia tegaskan komitmen transformasi sistem pemasyarakatan
Indonesia tegaskan komitmen transformasi sistem pemasyarakatan
Jakarta – Pada pembukaan Kongres Pemasyarakatan Dunia ke-7 di Bali, Indonesia menegaskan komitmen untuk mengarahkan sistem pemasyarakatan ke arah keadilan restoratif yang lebih humanis serta berkelanjutan. Dalam keterangan resmi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa sistem pemasyarakatan kini tidak hanya fokus pada pemenjaraan, tetapi juga pada pemulihan. “Pemasyarakatan menjadi sarana untuk mengembalikan hubungan sosial yang terganggu,” ujarnya.
Komitmen Dalam Tema Kongres
Kongres ini menawarkan kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat komitmen tersebut. Tema WCPP ke-7, “Mewujudkan keadilan yang cerdas: Memulihkan hati dan menciptakan masyarakat yang lebih aman (Getting Smart on Justice: Healing Hearts and Safer Societies),” mencerminkan pergeseran dalam pendekatan pemasyarakatan yang berbasis data dan lebih maju. Menurut Agus, dinamika sistem hukum saat ini bergerak ke arah strategi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Agus juga menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif, di mana hukum tidak hanya memperbaiki kesalahan, tetapi juga membangun kembali masyarakat. “Keadilan restoratif melibatkan pemulihan bagi pelaku dan korban, sekaligus memperkuat koneksi sosial yang sempat terputus,” tambahnya.
Peran Balai Pemasyarakatan dan Kerja Sosial
Dalam rangkaian acara, Agus menyebutkan peran strategis Balai Pemasyarakatan dalam memfasilitasi pemulihan melalui pembinaan dan pengawasan. Ia menekankan bahwa institusi ini menjadi katalis untuk memutus siklus residivisme dan menciptakan harmoni antara warga binaan dengan penegak hukum. Selain itu, WCPP dianggap sebagai forum penting yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan global untuk berbagi pengalaman dan merumuskan model pembinaan ideal.
Agus mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah Bali serta partisipasi warga binaan dalam menyelenggarakan kegiatan. Ia menyoroti kontribusi mereka melalui produk-produk yang dipamerkan kepada delegasi internasional. “Partisipasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk tetap produktif dan memperluas peluang pemasaran,” katanya.
Upaya Transformasi Hukum
Kongres berlangsung selama empat hari, 14 hingga 17 April 2026. Peserta akan terlibat dalam berbagai agenda, seperti sesi pleno, diskusi khusus, dan pertukaran praktik terbaik. Forum ini juga bertujuan meningkatkan kolaborasi internasional serta mendorong penerapan sistem keadilan yang lebih inklusif dan adaptif. Agus menegaskan bahwa keberhasilan transformasi hukum memerlukan kolaborasi global, termasuk melalui pembaruan KUHP dan KUHAP yang mencerminkan pergeseran paradigma dari pemenjaraan ke pembinaan dan kerja sosial.
“Dipilihnya Bali sebagai tempat penyelenggaraan kongres tidak terlepas dari nilai budaya yang merepresentasikan wajah Indonesia, yaitu kearifan lokal yang tetap relevan di tengah kemajuan zaman,” ujar Agus.