Historic Moment: Kemendukbangga berdayakan TPK edukasi PP Tunas ke keluarga
Kemendukbangga berdayakan TPK edukasi PP Tunas ke keluarga
Jakarta – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan rencana untuk memperkuat peran Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam memberikan pemahaman tentang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) kepada keluarga. Budi Setiyono, Sekretaris Kemendukbangga/Sekretaris Utama BKKBN, menjelaskan bahwa instansi lain cenderung menggunakan jalur sekolah untuk menyosialisasikan aturan ini, sementara BKKBN memilih pendekatan nonformal dengan mengerahkan TPK untuk mengunjungi langsung rumah tangga.
“Tujuan utama adalah menyampaikan kesadaran kepada masyarakat bahwa ada ancaman yang perlu diwaspadai saat anak terpapar dunia digital tanpa pengawasan,” tutur Budi Setiyono di Jakarta, Rabu. “Interaksi digital bisa mengganggu kemampuan komunikasi anak, karena tidak selalu bersifat dua arah. Selain itu, risiko paparan konten kekerasan, seksualitas, dan pornografi juga bisa berdampak jangka panjang.”
Kemendukbangga memandang bahwa TPK dan penyuluh lapangan memiliki peran penting dalam menyampaikan esensi PP Tunas. Mereka tidak hanya melarang penggunaan gawai, tetapi juga memastikan akses anak ke media digital tetap aman dan terarah. Budi menekankan bahwa aturan ini tidak menghalangi anak mengakses teknologi, melainkan menjaga agar penggunaannya tidak menyebabkan kerusakan.
“PP Tunas diwujudkan untuk melindungi data anak dari eksploitasi dan monetisasi yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. “Data privasi anak saat ini tersebar di berbagai platform sosial media, dan mereka belum paham mana informasi yang perlu diproteksi.”
Meutya Hafid menyoroti pentingnya PP Tunas sebagai respons terhadap studi dan kasus di luar negeri yang menunjukkan bagaimana data anak dapat dimanfaatkan secara tidak etis. Ia menegaskan bahwa keberadaan aturan ini bertujuan menjaga privasi serta keamanan anak di ruang digital. Dengan ini, keluarga diharapkan mampu mengelola penggunaan teknologi oleh anak secara lebih bijak.