Latest Program: KPK Sita 6 Barbuk Saat Periksa Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai
KPK Sita 6 Barbuk Saat Periksa Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, menjadi saksi dalam pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 April 2026. Selama proses tersebut, penyidik memperoleh enam unit barang bukti, yang diduga terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Barang bukti yang disita mencakup beberapa alat elektronik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sejumlah item telah diambil dari Faizal. Ia menambahkan bahwa detail barang bukti akan diungkapkan secara resmi pada Rabu (15/4) mendatang.
“Ada beberapa alat elektronik, dan sesuai kebutuhan tim, besok kami akan menunjukkan barang-barang tersebut,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut informasi, Faizal mengakui menerima barang-barang tersebut dari seseorang yang terlibat dalam penyelidikan. Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik mengambil tindakan penyitaan. “Penyidik memiliki alasan yang kuat untuk menggali informasi lebih lanjut, bahkan sampai menyita barang yang dimiliki saksi,” tambah Budi.
Di sisi lain, Faizal melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan polisi dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA diajukan pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan, KPK juga mengundang dua pegawai Bea Cukai, Muhammad Mahzun dan Rahmat, untuk diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini berkaitan dengan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam skandal suap importasi dan gratifikasi. Selain Faizal, tersangka lain meliputi Rizal, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC; Orlando, Kasi Intel DJBC; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Budiman Bayu Prasojo, pegawai DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
KPK telah menahan para tersangka di Rutan. Berkas perkara dari PT Blueray telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilanjutkan proses hukum.