Facing Challenges: Pakar di MK: Ada Tren di Eropa Hapus Peradilan Militer Pada Masa Damai

Pakar di MK: Ada Tren di Eropa Hapus Peradilan Militer Pada Masa Damai

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al-Araf, mengungkapkan adanya kecenderungan di Eropa untuk menggabungkan atau bahkan membuang sistem peradilan militer, terutama saat negara dalam kondisi damai. Pernyataan ini disampaikan dalam uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4). “Banyak negara, seperti Denmark, Slovakia, Republik Ceko, Portugal, Prancis, dan Swedia, telah menerapkan model peradilan sipil murni,” jelas Al-Araf di hadapan hakim konstitusi.

Dalam pembicaraan, Al-Araf menyebutkan bahwa di beberapa negara, peradilan militer hanya aktif selama masa perang. Sebagai contoh, Jerman tidak menjalankan sistem peradilan militer saat damai, melainkan mengalihkan kasus pidana ke peradilan sipil. Sementara itu, pelanggaran disiplin diatasi melalui proses administratif. “Belanda juga menerapkan sistem serupa. Peradilan militer hadir karena kepentingan militer dalam tugas perang,” tambahnya.

“Semua warga negara harus tunduk pada hukum yang sama dan diadili melalui mekanisme peradilan yang tidak memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu,” tegas Al-Araf.

Isu Peradilan Militer dalam Konteks Indonesia

Al-Araf menyoroti bahwa peradilan militer di Indonesia tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan supremasi hukum. Kegagalan memastikan anggota militer diadili secara independen, transparan, dan akuntabel, menurutnya, mencerminkan ketidakmampuan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional terhadap keadilan.

Dalam keterangannya, Al-Araf menyatakan bahwa UU Peradilan Militer 1997 dibentuk dalam era Orde Baru yang otoriter. Produk hukum di masa itu, katanya, berorientasi represif dan menjadi alat kontrol kekuasaan. “Negara saat itu membuat undang-undang bukan berdasarkan prinsip rule of law, tetapi untuk memenuhi kebutuhan rule by law,” ujarnya.

Analisis Hukum oleh Ahli

Di samping Al-Araf, Dosen Hukum Tata Negara dari FH UGM, Zainal Arifin Mochtar (Uceng), juga memberikan pendapat. Ia membagi permasalahan menjadi empat konsep utama: negara hukum, persamaan di muka hukum, hak atas kepastian hukum, serta independensi kekuasaan kehakiman. Uceng menggunakan pendekatan tekstual, sistematis, teologis, dan analisis filosofis dalam mengungkapkan argumennya.

“Bisa disimpulkan bahwa sistem peradilan militer saat ini mengalami kekacauan. Konsep negara hukum belum sepenuhnya terwujud dalam penerapannya,” kata Uceng. Dalam persidangan perdana di MK, Kamis 8 Januari 2025, Para Pemohon menekankan bahwa kebebasan prajurit dari hukuman (impunitas) bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan perlakuan di bawah hukum.

“Dualisme yurisdiksi ini berasal dari Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan status khusus bagi prajurit TNI,” ujar para Pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *