Special Plan: Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Cuma Berlaku Tahun Ini
Kelonggaran Perpanjangan STNK Tanpa KTP Berlaku Hanya di Tahun Ini
Dalam tahun ini, Kepolisian memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) tanpa harus menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan. Namun, kebijakan ini memiliki batas waktu, yaitu hanya berlaku pada 2026. Pemilik kendaraan diwajibkan mengajukan proses balik nama paling lambat 2027.
Kebijakan tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menerbitkan aturan yang memungkinkan pengesahan pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK, tanpa KTP sesuai nama yang tercantum. Surat edaran ini mulai berlaku sejak 6 Maret 2026 dan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kelonggaran Kebijakan Nasional
Korlantas Polri menyatakan kebijakan ini berlaku secara nasional dan bersifat sementara, berlaku hanya pada tahun 2026. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan bahwa aturan ini tidak permanen.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (14/4).
Kebijakan ini juga bertujuan merespons inisiatif yang diterapkan lebih dulu di Jawa Barat. Wibowo menjelaskan bahwa syarat KTP untuk pengesahan STNK diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. “Selanjutnya di perpol nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” tambahnya.
Kepolisian tetap menyediakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK untuk kendaraan yang bukan atas nama sendiri selama 2026. Saat mengurus hal tersebut, mereka akan diberi arahan untuk melakukan balik nama.
“Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” tutur Wibowo.
Wibowo menjelaskan bahwa pemerintah memberi tenggang waktu hingga 2027 untuk proses balik nama. Selama masa transisi, masyarakat diharuskan memenuhi beberapa persyaratan administratif, termasuk membuat pernyataan kepemilikan kendaraan.
“Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proses balik nama tetap penting karena berkaitan dengan kepastian hukum kepemilikan kendaraan. “Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau bbn 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” sambung Wibowo.