Key Strategy: Imigrasi mulai jalankan satgas patroli awasi aktivitas WNA di Bali
Imigrasi Mulai Mengoperasikan Tim Patroli Awasi Aktivitas WNA di Bali
Denpasar – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Pemasyarakatan dan Imigrasi Republik Indonesia (Imipas) telah meluncurkan kembali aktivitas patroli keimigrasian guna memantau keberadaan warga negara asing (WNA) di Pulau Bali. Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata merupakan langkah nyata untuk menjaga stabilitas serta keamanan Bali. “Bali memiliki peran penting di dunia internasional, sehingga pengawasan terhadap WNA menjadi keharusan yang harus dijalankan,” ujarnya.
Tugas Patroli Fokus pada Deteksi dan Penindakan
Hendarsam menyampaikan bahwa satgas ini tidak hanya simbolis, tetapi benar-benar melakukan pengawasan langsung di area utama dan sekunder tempat WNA berkumpul. “Tim ini bertujuan mendeteksi masalah sejak dini, mencegah pelanggaran, serta menindak tegas jika terjadi kesalahan,” tambahnya. Menurutnya, tugas imigrasi mencakup tidak hanya layanan administratif, tetapi juga perlindungan keamanan dan kedaulatan negara.
“Ketika keamanan masyarakat terganggu, bisa berdampak pada kedaulatan kita. Maka, patroli ini dilakukan untuk memastikan keberadaan petugas yang mengawasi aktivitas WNA secara rutin,” tutur Hendarsam.
Koordinasi dengan Pemprov Bali untuk Memperkuat Pengawasan
Dalam konteks peningkatan kompleksitas masalah keimigrasian yang dipengaruhi globalisasi, pariwisata, dan investasi, Hendarsam menekankan perlunya profesionalisme, integritas, serta kerja sama yang erat. “Koordinasi dengan seluruh pihak menjadi kunci untuk menangani isu yang muncul dari WNA,” jelasnya.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik langkah ini, mengingat patroli keimigrasian penting untuk mengatasi kasus-kasus yang melibatkan warga asing, termasuk wisatawan mancanegara. “Pemprov Bali terus mendukung dan akan kolaborasi dalam menertibkan serta menindak pelanggar hukum yang ditemukan,” katanya.
“Kejadian yang mengganggu ketenangan dan keamanan Bali belakangan sering terjadi, sehingga kita percayakan penegakan hukum kepada instansi yang berwenang, termasuk imigrasi,” tambah Koster.
Kinerja Imigrasi di Bulan Januari hingga April 2026
Dari 1 Januari hingga 12 April 2026, Kantor Imigrasi Bali telah melakukan 165 tindakan deportasi dan 62 pendetensian terhadap WNA. Langkah ini menunjukkan komitmen pihak imigrasi untuk memastikan pengawasan yang efektif sekaligus menjaga keseimbangan antara kebijakan terbuka dan tertutup terhadap pendatang asing.