New Policy: Liburan ke Jepang Makin Mahal, Turis Asing Wajib Bayar Pajak Baru
Liburan ke Jepang Makin Mahal, Turis Asing Wajib Bayar Pajak Baru
Pemerintah Jepang meluncurkan kebijakan baru yang menambah biaya wisata bagi pengunjung asing. Aturan ini memaksa turis melakukan pendaftaran secara digital sebelum masuk ke negeri itu. Proses ini melibatkan pengisian data pribadi dan pembayaran sejumlah US$19 atau setara 3.000 yen, yang kira-kira Rp300 ribu, sebagai bagian dari sistem terbaru bernama Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA).
Dalam kebijakan terbaru, semua pengajuan visa untuk tujuan wisata harus dilakukan melalui platform online resmi. Wisatawan diminta menyertakan informasi seperti paspor, rencana perjalanan, serta detail penginapan saat di Jepang. Durasi maksimal visa kunjungan singkat (single-entry) tetap 90 hari, namun prosesnya lebih cepat karena berbasis digital. “Biasanya membutuhkan lima hari kerja bagi perwakilan Jepang di luar negeri untuk memeriksa dan menerbitkan visa setelah menerima permohonan lengkap,” jelas Kementerian Luar Negeri Jepang (JMFA), dikutip dari Fox News, Selasa (31/3/2026).
Sistem e-visa ini sudah beroperasi sejak Desember lalu dan akan diterapkan sepenuhnya secara bertahap hingga akhir Maret 2029. Waktu pengajuan visa bisa mencapai tiga bulan sebelum tanggal keberangkatan. Langkah ini diambil karena lonjakan kunjungan wisatawan internasional yang mencapai 42,7 juta pada 2025, menurut data resmi pemerintah. Tujuan utama kebijakan digitalisasi ini adalah mempercepat proses masuk wisatawan sekaligus meningkatkan keamanan di perbatasan.
Kebijakan Baru dan Impaknya
Aturan baru ini mengharuskan turis mengikuti prosedur administratif tambahan sebelum liburan, meski dianggap lebih efisien untuk mengelola arus kunjungan yang terus bertambah. Pemerintah Jepang menegaskan pentingnya sistem ini untuk menjaga keamanan serta mengatur jumlah pengunjung secara lebih terkontrol.
“Negara-negara Eropa ini akan memperkenalkan berbagai elemen EES secara bertahap, termasuk pengumpulan data biometrik, seperti gambar wajah dan sidik jari,” demikian catatan situs web Uni Eropa (UE). “Ini berarti bahwa data biometrik (gambar wajah dan sidik jari) mungkin tidak dikumpulkan di setiap titik penyeberangan perbatasan secara langsung, dan informasi pribadi mungkin tidak terdaftar dalam sistem,” lanjutnya.
Sejumlah negara Eropa, seperti Prancis, Italia, Portugal, dan Inggris, juga mengadopsi sistem serupa bernama Entry/Exit System (EES). Kebijakan ini diperkirakan akan mengurangi waktu pemeriksaan dan meningkatkan akurasi data pengunjung. Dengan penerapan JESTA dan sistem EES, Jepang serta negara-negara lain berusaha mengoptimalkan manajemen wisatawan sambil memperkuat keamanan di perbatasan.