Meeting Results: Baleg: Pengesahan RUU Masyarakat Adat wujud pemenuhan janji republik

Baleg: Pengesahan RUU Masyarakat Adat menunjukkan kesepatahan janji negara republik sejak Indonesia merdeka

Dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, anggota Baleg DPR RI, I Nyoman Parta, menekankan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat merupakan bentuk aktualisasi dari komitmen negara sejak kemerdekaan. Menurut Nyoman, Pasal 18B UUD NRI 1945 sudah lama menjadi dasar untuk menyusun undang-undang yang mengatur masyarakat adat, meski hingga kini masih ada yang belum terpenuhi.

“Sudah 81 tahun republik berjanji dalam Pasal 18B bahwa masyarakat adat akan diatur melalui undang-undang. Ini janji para leluhur dan para pendiri republik,” ujarnya.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara harus mengakui kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, selama masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan ini, menurut Nyoman, wajib dituangkan dalam bentuk undang-undang untuk mengukuhkan janji yang sudah terlambat terealisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *