Meeting Results: OJK tegas tak diam soal manipulasi harga saham, bakal terus diselidiki
OJK Tegas Tak Diam Soal Manipulasi Harga Saham, Bakal Terus Diselidiki
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sikap tegas dan tidak akan mengendurkan tindakan terhadap dugaan rekayasa harga saham. Pihaknya berkomitmen terus melakukan pemeriksaan serta penyelidikan, sambil memastikan hasilnya dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, sebagai tanggapan atas kekhawatiran Anggota Komisi XI DPR RI mengenai fenomena lonjakan harga saham yang tidak logis.
Pemeriksaan dan Penyelidikan Berlangsung Bertahap
Hasan menjelaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara bertahap, mulai dari investigasi hingga pengumpulan bukti. Ia mengungkapkan sejumlah kasus sebelumnya yang telah diumumkan OJK juga dimulai dari indikasi serupa. Setelah ditemukan bukti yang memadai serta dasar pelanggaran yang sesuai, lembaga tersebut akan memberikan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan merilisnya ke publik.
“Salah satu tanda awal manipulasi harga saham adalah kenaikan tajam tanpa alasan jelas, atau penurunan mendadak setelah mencapai puncaknya. Kami akan terus menelusuri hal ini,” ujar Hasan.
Kasus Lonjakan Harga Saham Dianalisis
Dalam pertanyaan terkait kekhawatiran tentang emiten yang mengalami kenaikan harga saham dari Rp200 menjadi Rp8.000 dalam tiga bulan, Hasan memastikan bahwa OJK sudah melakukan penelusuran. Dalam satu hingga dua bulan terakhir, otoritas juga telah menindak emiten serta pihak terkait yang terlibat dalam manipulasi harga, penyebaran informasi tidak akurat, atau praktik coordinated trading.
Kritik dari Anggota DPR RI
Selama rapat kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (1/4), Melchias Markus Mekeng, Anggota Komisi XI, menyoroti aturan yang mengizinkan porsi saham (free float) tetap rendah, sehingga membuka ruang bagi kemungkinan rekayasa harga. Ia menilai kondisi ini sering kali dipakai untuk kerja sama dengan perusahaan sekuritas, termasuk underwriter, dalam membentuk sindikasi yang mengatur pergerakan harga di pasar.
“Fenomena ini merusak mekanisme pembentukan harga yang idealnya mencerminkan kondisi fundamental dan kinerja perusahaan. Contohnya, saham yang tiba-tiba melonjak dari Rp200 ke Rp8.000 dalam dua hingga tiga bulan, dinilai tidak masuk akal,” kata Mekeng.
Dampak dan Peran Pengawasan OJK
Mekeng juga memperingatkan potensi dampak dari lonjakan harga, seperti peningkatan kapitalisasi pasar yang signifikan. Ia menyatakan kondisi ini bisa dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman besar dari bank, sehingga berisiko mengguncang sektor perbankan. Ia menegaskan pentingnya OJK bersikap proaktif dan transparan dalam mengawasi serta menegakkan hukum terhadap fenomena tersebut.