Meeting Results: Gubernur Bengkulu terbitkan edaran larang PHK PPPK terkait efisiensi
Gubernur Bengkulu terbitkan edaran larang PHK PPPK terkait efisiensi
Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan anggaran, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Edaran ini dikeluarkan sebagai respon atas peraturan efisiensi yang ditetapkan pemerintah pusat.
SE No. B.800/1/BKD/2026 sebagai panduan
Surat Edaran dengan nomor B.800/1/BKD/2026 diterbitkan pada 1 April 2026. Dokumen ini lahir setelah rapat virtual yang dihadiri Gubernur dan seluruh bupati serta wali kota di provinsi tersebut. Menurut Helmi Hasan, PHK PPPK hanya boleh dilakukan jika berdasarkan alasan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Pemberhentian PPPK tidak boleh dilakukan kecuali atas dasar alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Helmi Hasan.
Dalam edarannya, pemerintah daerah juga diminta mencari solusi strategis untuk mengurangi belanja pegawai tanpa mengorbankan keberlanjutan kinerja PPPK. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah untuk mempertahankan stabilitas tenaga kerja serta memastikan layanan publik tetap optimal.
Helmi Hasan menekankan peran penting PPPK dalam memperkuat birokrasi di berbagai sektor. “PPPK memiliki kontribusi signifikan dalam menjaga efisiensi dan kesinambungan pelayanan,” tambahnya. Edaran tersebut diharapkan menjadi acuan bagi seluruh kabupaten dan kota di Bengkulu dalam mengambil keputusan pengelolaan pegawai.
Sebelumnya, Gubernur telah mendorong penerapan alternatif lain untuk efisiensi anggaran, seperti bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari mana saja (WFA). Selain itu, diusulkan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pengeluaran tetap terkontrol tanpa mengganggu ketersediaan tenaga PPPK.