New Policy: Sebanyak 78 WNA diperiksa Imigrasi usai operasi di proyek GIIC Bekasi
78 WNA Diperiksa Imigrasi Usai Operasi di Proyek GIIC Bekasi
Bekasi menjadi tempat penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 78 warga negara asing (WNA) yang tertangkap dalam operasi penindakan di lokasi proyek konstruksi Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kabupaten Bekasi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, mengungkapkan bahwa seluruh individu tersebut masih menjalani pemeriksaan administratif untuk mengecek kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas mereka saat berada di Indonesia.
“Seluruh WNA masih diperiksa terkait kesesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan pekerjaan yang mereka lakukan di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Jaya di Bekasi, Rabu.
Dijelaskan Jaya, para WNA diamankan saat sedang bekerja di area proyek dan tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap, seperti paspor atau izin tinggal yang sah. Dari total 78 orang, sebanyak 76 merupakan warga negara Tiongkok, satu warga negara Vietnam, serta satu warga negara Malaysia. Semua individu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk identifikasi lanjutan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tujuh WNA memiliki izin tinggal terbatas, sedangkan 69 warga negara Tiongkok dan satu warga negara Vietnam menggunakan izin tinggal kunjungan. Satu WNA Malaysia tercatat memanfaatkan fasilitas bebas visa untuk tujuan wisata. Petugas saat ini masih mengonfirmasi apakah aktivitas tujuh pemegang izin terbatas sesuai dengan hak yang mereka miliki.
Sejumlah 71 WNA dengan izin tinggal kunjungan juga diperiksa lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan. Jaya menegaskan bahwa jika terbukti melanggar aturan, para WNA akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan. Bagi yang memenuhi dokumen secara lengkap, dokumen akan dikembalikan dan mereka dapat melanjutkan kegiatan sesuai izin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menambahkan bahwa 78 WNA tersebut tertangkap dalam operasi khusus bernama Wirawaspada yang dilaksanakan secara nasional pada 7–11 April 2026. Operasi ini berfokus pada pengawasan keberadaan dan aktivitas pekerja asing, termasuk di proyek GIIC Deltamas yang sedang dalam tahap pembangunan.
Imigrasi Bekasi mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam pengawasan. Masyarakat diminta melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian melalui layanan pengaduan resmi.