Topics Covered: Wagub minta daerah di Aceh aktifkan posko untuk percepatan data huntap
Wagub Mintai Daerah di Aceh Aktifkan Posko untuk Percepatan Data Huntap
Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengajak seluruh pemimpin daerah untuk kembali mengoperasikan posko-posko pendataan, sebagai upaya mempercepat pengumpulan informasi terkait pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban banjir. Ia menekankan pentingnya kecepatan dalam proses ini, agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi secara efisien.
“Kita telah memberikan instruksi kepada para bupati dan wali kota agar posko diaktifkan kembali, agar pendataan bisa berjalan cepat,” ujar Fadhlullah, Rabu, saat menerima kunjungan dari Kepala LKBN Antara Biro Aceh, Febrianto Budi Anggoro, di kantor Gubernur Aceh.
Pada pertemuan tersebut, ia menyoroti bahwa hingga saat ini, hanya 10 dari 18 kabupaten/kota yang terdampak bencana yang berhasil menyelesaikan pendataan Huntap. Fadhlullah menjelaskan bahwa pendataan penting dilakukan, terutama dalam hal menentukan tempat tinggal yang tepat bagi para penerima.
“Saat ini, dalam beberapa daerah, penerima Huntap sudah siap menempati, tetapi setelah bangunan selesai dibangun, banyak yang beralih ke skema in situ. Itu menyebabkan penundaan,” kata pria yang akrab disapa Dek Fadh.
Fadhlullah menambahkan bahwa negara tetap aktif membantu masyarakat Aceh yang mengalami musibah banjir. Ia mengingatkan bahwa selama bencana, Presiden Prabowo telah berkunjung ke Aceh tujuh kali, sementara Menteri Dalam Negeri hampir setiap minggu hadir di wilayah tersebut.
Dalam rapat dengan para kepala daerah, Wagub menegaskan bahwa selain menyelesaikan pembangunan Huntap yang masih tertunda, pemerintah daerah juga wajib segera mengumpulkan data terkait lokasi, penerima, serta verifikasi tanah. Ia mengatakan bahwa ini penting untuk menghindari hambatan administratif saat memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
Menurut Dek Fadh, ada tiga skema yang harus diakselerasi. Pertama, Huntap komunal yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kedua, pembangunan di atas lahan milik korban, yang difasilitasi BNPB. Ketiga, bantuan dana tunai Rp60 juta untuk masyarakat yang membangun secara mandiri.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera menetapkan Surat Keputusan (SK) lokasi Huntap, memastikan legalitas tanah, dan membentuk tim verifikasi berbasis nama dan alamat (BNBA) yang melibatkan unsur pemerintah, polisi, TNI, dan kejaksaan. “Semua tahapan harus selesai sebelum masuk ke tahap selanjutnya,” tegasnya.