Topics Covered: Ustaz SAM dilaporkan atas dugaan pelecehan lima santri laki-laki

Ustaz SAM Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Lima Santri Laki-Laki

Jakarta, Kamis – Seorang ustaz bernama Syekh Ahmad Al-Misry, dikenal juga sebagai SAM, dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi kepada lima santri laki-laki. Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, menyatakan bahwa setelah melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR, penyidik diminta untuk segera menetapkan SAM sebagai tersangka. “Setelah RDP dengan DPR, kami sudah meminta penyidik untuk menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al-Misry,” ujar Achmad kepada wartawan di Jakarta Selatan. Menurutnya, para korban meminta polisi segera menetapkan SAM sebagai tersangka dan membawanya kembali ke Indonesia dari Mesir, agar bisa bekerja sama dengan Interpol untuk menuntutnya.

Perbuatan SAM Dibayangi Ancaman dan Suap

Achmad menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terduga SAM membuat para korban mengalami trauma berat. Ia juga menyebut adanya dugaan intimidasi dari SAM atau utusannya agar kasus tersebut bisa dicabut dari kepolisian. “Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga diancam untuk tidak membuka perkara ini semuanya, dan ada upaya memberikan dana agar kasus tidak berlanjut,” jelasnya.

“Kami harap polisi segera menetapkan SAM sebagai tersangka dan menahan dirinya untuk mencegah korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti,” ujar Achmad.

Hasil RDP dengan DPR dan Langkah Selanjutnya

Pengacara lainnya, Triyono Haryanto, menuturkan bahwa pihaknya telah menghadiri RDP dengan Komisi III DPR bersama Dittipid PPA dan PPI Bareskrim Polri, serta LPSK pada 2 April 2026. Dari hasil pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa polisi diminta untuk segera menetapkan SAM sebagai tersangka. “Diharapkan kerja sama dengan Interpol jika SAM tidak kembali ke tanah air,” tambah Triyono.

Dalam hasil RDP, tiga poin utama ditekankan. Pertama, penyidik diminta menetapkan tersangka dan menahan dirinya untuk mencegah korban baru serta upaya merusak alat bukti. Kedua, Komisi III DPR meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri agar seluruh korban mendapat perlindungan optimal. Ketiga, Komisi III berkomitmen memantau perkembangan kasus secara berkala setiap bulannya.

Menurut Triyono, korban telah melaporkan dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang terjadi di kawasan Bogor ke Mabes Polri pada 28 November 2025 dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dengan menetapkan SAM sebagai tersangka, proses hukum diharapkan dapat berjalan profesional dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *