Official Announcement: KKP hentikan sementara reklamasi ilegal di Pulau Lingga Kepri
Pulau Lingga, Kepri – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemberhentian sementara terhadap aktivitas reklamasi tanpa izin di Desa Kelumu, Kepulauan Riau
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan sementara terhadap proyek reklamasi yang berjalan secara ilegal di Desa Kelumu, Pulau Lingga, Kepri. Tindakan ini diambil setelah menemukan bukti penggunaan ruang laut tanpa dokumen izin yang lengkap, kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, usai melakukan penyegelan terhadap lokasi tersebut, Kamis.
Pada hari ini, KKP menghentikan sementara operasi PT Harap Panjang (PT HP) setelah menemukan indikasi penggunaan ruang laut tanpa dokumen izin yang lengkap,
Dokumen PKKPRL menjadi prasyarat wajib bagi pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut secara permanen selama lebih dari 30 hari. Dokumen ini dikeluarkan oleh KKP dan diperlukan untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Semuel menjelaskan, luas area laut yang digunakan tanpa izin mencapai 0,063 hektare atau sekitar 600 meter persegi di Dusun Penarik, Desa Kelumu.
Area tersebut digunakan sebagai fasilitas pendukung pengangkutan bahan material, seperti kerikil atau pasir, saat masuk ke pulau tersebut. Menurut Semuel, PT HP membangun pelabuhan tersus (terminal khusus) di lokasi tersebut untuk memudahkan aktivitas logistik.
Penyegelan dilakukan berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025. Ia mengungkapkan, PT HP belum mengajukan permohonan PKKPRL sebelumnya.
“Kami menyampaikan peneguhan ini bukan sebagai hukuman, tetapi untuk edukasi agar ke depan mereka melengkapi dokumen izin saat melakukan kegiatan di wilayah ini,” tuturnya. Jika perizinan lengkap, segel akan dilepas, tetapi pelaku akan dikenai sanksi administratif berupa denda.
KKP mendapatkan informasi tentang kegiatan reklamasi ilegal melalui laporan dari warga. “Warga menyampaikan adanya dugaan penggunaan ruang laut tanpa izin. Dua minggu lalu, kami menerima data dan langsung melakukan pemeriksaan menggunakan drone untuk memastikan adanya penambahan ruang laut di luar garis pantai,” jelas Semuel.
Dalam proses investigasi, pihaknya berkomunikasi dengan PT HP untuk menjelaskan pelanggaran yang dilakukan. Setelah verifikasi selesai, penyegelan dilakukan pada Kamis ini. Semuel menambahkan, kegiatan penimbunan tersebut berdampak signifikan terhadap ekosistem laut dan masyarakat pesisir.
“Tentu sangat berdampak, karena ada perubahan struktur ekosistem di tempat ini. Maka ke depan ketika mereka melaksanakan kegiatan, harus sesuai dengan peraturan dan zonasi,”
Ia menekankan perlunya kepatuhan terhadap aturan penggunaan ruang laut untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.