Polisi ringkus pengedar obat keras di toko kosmetik Tamansari Jakbar
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Toko Kosmetik Tamansari Jakarta Barat
Jakarta Pusat – Seorang pelaku peredaran obat keras tanpa izin resmi ditangkap polisi di sebuah toko kosmetik di Jalan Burung Dalam, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Penangkapan terhadap MGR (22) berlangsung pada hari Rabu, 8 April, setelah petugas menerima laporan dari warga setempat.
“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang khawatir atas keberadaan obat keras ilegal di sekitar mereka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah saat diwawancara di Jakarta, Kamis.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa obat keras yang belum memiliki izin edar. Terdapat 50 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, serta ratusan butir pil lainnya yang dikemas dalam plastik kecil untuk siap dibawa ke pasar. Selain itu, uang tunai sejumlah Rp260 ribu juga diamankan, diduga berasal dari hasil penjualan obat tersebut.
Akibat perbuatannya, MGR dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Egy menegaskan bahwa distribusi obat keras tanpa izin sangat berisiko, terutama bagi generasi muda yang rentan disalahgunakan. Kebiasaan ini bisa mengakibatkan gangguan kesehatan serius.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan informasi dari warga, penyelidikan terhadap peredaran obat ilegal bisa lebih cepat terungkap.