Latest Program: DJP catat laporan SPT capai 10,5 juta per 31 Maret 2026
DJP catat laporan SPT capai 10,5 juta per 31 Maret 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 31 Maret 2026, jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 10,5 juta. “Progres pelaporan SPT Tahunan PPh sampai dengan 31 Maret 2026 tercatat 10.530.651 laporan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam pernyataan tertulis, Rabu.
Breakdown Pemungutan SPT
Laporan SPT Tahunan PPh 2025 berasal dari berbagai kelompok wajib pajak. Dari total tersebut, 9.214.182 laporan diberikan oleh wajib pajak pribadi karyawan, 1.100.876 oleh wajib pajak pribadi non karyawan, 213.492 dari wajib pajak badan dalam rupiah, serta 159 wajib pajak badan dalam dolar AS. Sementara untuk tahun buku yang dimulai 1 Agustus 2025, laporan SPT berasal dari 1.912 wajib pajak badan rupiah dan 30 wajib pajak badan dolar AS.
Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan
“Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi hingga 30 April 2026,”
DJP secara resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau pembayaran SPT Tahunan wajib pajak pribadi sampai 30 April 2026. Kebijakan ini diumumkan dalam Surat PENG-28/PJ.09/2026, yang menyatakan bahwa batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan 2025 tetap 31 Maret 2026. Namun, wajib pajak yang menyelesaikan laporan atau pembayaran setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai denda atau bunga. Dalam masa relaksasi ini, DJP juga tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Jika sanksi administratif telah dikeluarkan, maka akan dihapus secara jabatan.
Progres Aktivasi Akun Coretax
DJP melaporkan bahwa progres aktivasi akun Coretax telah mencapai 17.551.174 wajib pajak. Angka ini terdiri dari 16.489.868 wajib pajak pribadi, 970.529 wajib pajak badan, 90.550 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).