Polisi tangkap pelaku pencabulan terhadap anak di Sukapura Jakut

Polisi tangkap pelaku pencabulan terhadap anak di Sukapura Jakut

Penangkapan terhadap tersangka

Di Jakarta, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria dengan inisial M (49) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Jalan Belibis, Komplek Wali Kota, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

“Pelaku ditangkap pada Selasa (14/4) pagi setelah sebelumnya diamankan oleh warga Sukapura pada Senin (13/4) malam,” jelas Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak – Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPI) Kompol Ni Luh Arsini, Kamis.

Penyidikan dan ancaman hukuman

Kompol Ni Luh menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah berada di Polres Metro Jakarta Utara dan menjalani proses penyidikan. Menurutnya, tersangka telah melakukan aksi serupa sejak Januari hingga April 2026.

“Pelaku kerap melakukan tindakan tersebut, dan ia mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000 setelah aksi kejinya,” tambah Kompol Ni Luh.

Penemuan oleh orang tua korban

Kasat PPA PPI mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku baru diketahui setelah orang tua korban mencurigai adanya bekas bercak di pakaian dalam anaknya. Setelah menanyai korban, mereka akhirnya memperoleh pengakuan dari anak tersebut.

“Orang tua langsung melaporkan kejadian ini kepada warga sekitar, yang kemudian mengamankan pelaku,” kata Kompol Ni Luh.

Proses pengungkapan

Pelaku, yang merupakan tetangga korban dan pemilik warung di dekat tempat tinggal anak itu, ditangkap oleh warga setelah mereka geram. Masyarakat lalu mengadukan M ke pihak berwajib.

“Warga yang marah segera mencari dan menangkap M, lalu menyidanginya secara gotong royong sebelum menyerahkan ke polisi,” ujarnya.

Detil kejadian

Menurut keterangan saksi, kejadian dimulai saat korban melintasi rumah pelaku yang memiliki toko warung. Pelaku memanggil korban dengan kata “dek sini, sini” dan mengajaknya mendekati rumah.

“Setelah korban mendekati, pelaku memegang tangan anak itu lalu membawanya ke dalam warung untuk melakukan tindakan bejat,” tutur Kompol Ni Luh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *