Latest Program: Kemenkum: Mekanisme rahasia dagang alternatif perlindungan inovasi

Kemenkum: Mekanisme Rahasia Dagang sebagai Alternatif Perlindungan Inovasi

Dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Rabu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan bahwa mekanisme rahasia dagang menjadi salah satu opsi untuk melindungi aset kekayaan intelektual para pelaku usaha. Mekanisme ini diperkenalkan sebagai cara untuk menjaga inovasi tanpa harus memublikasikan informasi secara terbuka.

Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, menjelaskan bahwa rahasia dagang relevan bagi usaha yang memiliki formula, metode produksi, atau strategi bisnis bernilai ekonomi. “Pengaturan perlindungan ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,” kata Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.

“Jika suatu inovasi lebih aman dijaga kerahasiaannya, maka rahasia dagang dapat menjadi alternatif pelindungan yang efektif,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa rahasia dagang merupakan informasi teknis atau bisnis yang tidak diketahui oleh publik, memiliki manfaat ekonomi, dan dipertahankan secara tertutup oleh pemiliknya. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pengusaha agar bisa melindungi data usaha yang strategis.

Berbeda dengan paten yang membutuhkan pendaftaran dan pengungkapan teknologi, mekanisme rahasia dagang tidak memerlukan proses formal. Namun, DJKI tetap memberikan perlindungan melalui pencatatan lisensi atas informasi tersebut. Selama data tetap dijaga dan bernilai, hak atas rahasia dagang akan tetap melekat pada pemiliknya.

Hermansyah menambahkan bahwa banyak pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil dan menengah, sebenarnya sudah memiliki aset dalam bentuk resep, metode, atau strategi pemasaran. Dia menekankan pentingnya pemahaman mengenai rahasia dagang agar inovasi bisnis tetap aman dari penyimpangan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus mendorong penguasaan masyarakat mengenai berbagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual. Melalui pengetahuan ini, pengusaha diharapkan bisa memilih mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan inovasinya. Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dapat diakses melalui laman dgip.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *