Key Discussion: Bocoran Konsep Baru Restitusi Pajak, Pengusaha Patuh Akan Didahulukan

Bocoran Konsep Baru Restitusi Pajak, Pengusaha Patuh Akan Didahulukan

Kebijakan baru terkait pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi rencananya akan segera diperkenalkan oleh pemerintah. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, kebijakan ini akan diterapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai 1 Mei 2026.

Peningkatan Efisiensi dalam Pelayanan

Inge menegaskan bahwa kebijakan restitusi ini tidak akan mengurangi hak para wajib pajak. “Hak restitusi merupakan kepentingan wajib pajak yang secara langsung kami pahami. Jadi, kami tidak akan menyimpannya sendiri jika sudah menjadi hak mereka,” ujarnya saat menghadiri acara di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

“Nah, intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja,”

Kebijakan baru tersebut bertujuan mempercepat proses restitusi, terutama bagi pengusaha yang terbukti mematuhi kewajiban perpajakannya. Inge menyatakan, kebijakan ini akan diperkuat agar lebih efektif dalam menyelesaikan permohonan wajib pajak.

Rapat Pembaruan Regulasi

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI melaksanakan rapat harmonisasi tentang rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Rapat dilakukan secara virtual pada Jumat hingga Sabtu (10-11 April 2026).

Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang berlangsung pada 6 April 2026. Tujuannya adalah menyempurnakan materi dan memastikan kecocokan RPMK dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Penyelesaian Permohonan

Menurut rancangan peraturan, jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi ditetapkan maksimal 3 bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai, sejak permohonan diterima. Poin utama lainnya adalah mekanisme penelitian untuk menentukan apakah permohonan layak diberikan.

Dalam hal penelitian menunjukkan kelebihan pembayaran pajak dan memenuhi syarat formal, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan. Jika tidak memenuhi, permohonan bisa ditolak karena proses pemeriksaan atau penegakan hukum.

Peran Pihak Terkait

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jajaran Kementerian Hukum. DJPP mengutip bahwa RPMK akan mencabut aturan lama dan mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *