Meeting Results: Dewan Penasihat Medis PERDOKJASI beri konsultasi 13 penyedia asuransi

Dewan Penasihat Medis PERDOKJASI Ajukan Konsultasi ke 13 Penyedia Asuransi

Jakarta – Perhimpunan Dokter Konsultan Asuransi Kesehatan Indonesia (PERDOKJASI) telah menetapkan kerja sama dengan 13 penyedia jasa asuransi dalam upaya menyelesaikan sengketa klaim medis. Direktur Eksekutif Dewan Penasihat Medis (DPM) PERDOKJASI, Dian Budiani, menjelaskan bahwa lembaga ini secara resmi berbadan hukum sejak 1 Maret 2026. “Sejak tanggal tersebut, kami dapat bergerak maju dengan menandatangani perjanjian kerja sama dengan 13 penyedia asuransi,” ujarnya dalam konferensi pers di Grha Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, pada hari Kamis (16/4).

Proses Konsultasi dan Tanggung Jawab

Dian menambahkan, setiap penyedia asuransi wajib mengirimkan laporan berkaitan dengan sengketa klaim bulanan. Meski DPM dapat memberikan pandangan atau masukan terhadap setiap kasus yang dikonsultasikan, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan asuransi. “Ahli medis kami harus memberikan pendapat dalam waktu lima hari, tetapi apakah pendapat itu digunakan atau tidak, serta apakah ada pertanyaan tambahan dari pihak lain, sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan asuransi,” terang Dian dalam

sebuah pernyataan.

Seleksi Kasus yang Dikonsultasikan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Wawan Mulyawan, mengatakan bahwa tidak semua sengketa klaim akan dikirimkan ke DPM. Ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan asuransi memilih kasus yang dianggap kompleks dan memerlukan penanganan segera untuk ditangani oleh lembaga ini. “DPM bertindak sebagai pihak yang menghubungkan antara penyedia asuransi dengan perhimpunan atau spesialis medis yang sesuai,” tambah Wawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *