Key Strategy: DJP godok aturan baru restitusi pajak
DJP Godok Aturan Baru Restitusi Pajak
Nganjuk, Jawa Timur (ANTARA)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang finalisasi aturan baru mengenai mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Regulasi ini bertujuan mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak yang memiliki catatan kepatuhan baik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawantiya, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut ingin memastikan distribusi dana pajak lebih tepat sasaran. “Pengembalian dana pajak akan diberikan lebih cepat kepada wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan baik,” ujarnya dalam acara kunjungan media di Nganjuk, Kamis (16/4).
“Kami berusaha yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya memang sudah benar,” katanya.
Menurut Inge, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keakuratan penyaluran dana serta menjaga kredibilitas sistem perpajakan. Ia menekankan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi, sehingga DJP tidak akan menahan dana yang sudah menjadi milik mereka.
“Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak mereka,” ujar dia.
Di sisi lain, DJP sedang berupaya memastikan pengembalian pendahuluan hanya diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi standar kepatuhan. Meski belum merinci detail skema restitusi, Inge meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera ditandatangani.
“Intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan (PMK) akan segera keluar. Jadi mending kita tunggu saja daripada saya bocorin yang belum ditandatangani Pak Menteri,” kata Inge.