Special Plan: Pramono pertahankan PPPK, Legislator usul audit pegawai dan efisiensi
Pramono pertahankan PPPK, Legislator usul audit pegawai dan efisiensi
Jakarta – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menyambut positif keputusan Gubernur DKI Pramono Anung untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia menyarankan beberapa langkah untuk menjaga kesehatan fiskal Jakarta serta mempertahankan anggota aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK di ibukota.
Audit Pegawai dan Penghematan Anggaran
Kevin menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap kebutuhan pegawai, berdasarkan data dan performa kerja. Ia mengingatkan bahwa setiap PPPK yang tetap dipekerjakan harus memberikan kontribusi nyata terhadap pelayanan publik. Selain itu, ia menyarankan penghematan serius pada belanja non-prioritas, seperti kegiatan seremonial berlebihan, perjalanan dinas tidak penting, serta program yang hasilnya tidak jelas.
Peningkatan Kinerja PPPK
“Ketiga, tingkatkan kualitas dan produktivitas PPPK. Dengan keterbatasan anggaran, kita butuh ASN yang lebih adaptif, berbasis kinerja, dan memiliki output terukur. Jadi, bukan hanya dipertahankan, tapi juga ditingkatkan kompetensinya,”
Kevin juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kemampuan PPPK yang direkrut, agar lebih berdampak positif bagi masyarakat.
Upaya Kebijakan Berpihak pada Warga Jakarta
Kevin menegaskan bahwa kebijakan harus diutamakan kepentingan warga Jakarta, terutama mengingat APBD daerah yang semakin terbebani. Ia khawatir pembatasan anggaran justru menurunkan kualitas layanan publik, yang akhirnya merugikan masyarakat.
Adapun rencana ini sebagai respons terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yang akan membatasi belanja pegawai hingga 30 persen dari APBD tahun 2027. Kevin mengakui bahwa APBD DKI Jakarta menanggung beban berat, namun ASN dan PPPK yang bergantung pada penghidupan tetap perlu dipertahankan. “Dengan rencana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027, artinya ruang belanja pegawai hanya sekitar Rp24–27 triliun. Di sisi lain, jumlah ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mencapai puluhan ribu orang, sebagian besar berada di sektor pelayanan langsung seperti pendidikan, kesehatan, serta layanan dasar lainnya,” ujarnya.