New Policy: Komnas HAM ungkap penyidikan kasus Andrie Yunus capai 80 persen
Komnas HAM Ungkap Proses Penyidikan Kasus Andrie Yunus Capai 80 Persen
Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan bahwa investigasi terhadap kasus kekerasan yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah mencapai tingkat sekitar 80 persen. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan bahwa proses penyelidikan berjalan cukup cepat.
Progres Hukum Masih Memerlukan Kelengkapan Bukti
Siagian menjelaskan bahwa meski penyidikan sudah mencapai 80 persen, kasus ini belum bisa dikatakan selesai karena masih menunggu dokumen penting dari korban. “Saat ini, penyidik sedang menunggu visum yang dikeluarkan RSCM serta pernyataan saksi-saksi korban,” tegasnya.
“Proses investigasi yang dijalankan oleh pihak militer telah mencapai 80 persen,” ujar Saurlin usai mendapatkan keterangan dari TNI di Jakarta, Rabu.
Komnas HAM menekankan bahwa visum serta keterangan saksi merupakan faktor utama dalam memperkuat kasus sebelum dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Selain itu, lembaga ini juga memastikan proses hukum transparan dan mendorong pengawasan dari pihak eksternal untuk menjaga keadilan.
Langkah Selanjutnya untuk Memastikan Akuntabilitas
Dalam langkah penegakan hukum lebih lanjut, Komnas HAM berencana mengambil keterangan para tersangka serta mengajak ahli dari berbagai bidang untuk membantu analisis. “Ini penting agar proses hukum berjalan profesional dan akuntabel,” imbuhnya.