New Policy: KPK periksa dua pejabat Bank Indonesia soal pengajuan pembayaran PSBI
KPK Periksa Dua Pejabat Bank Indonesia Terkait Pengajuan Pembayaran PSBI
Jakarta, Jumat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Bank Indonesia (BI) pada Kamis, 16 April 2026, berkaitan dengan proses pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Dua individu yang diperiksa adalah Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum BI, serta Nita Ariastuti Muelgini, Kepala Grup Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI.
Saksi yang Diperiksa
Keduanya diberi kesempatan untuk memberikan kesaksian dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) serta dana PSBI. “Saksi diperintahkan untuk menjelaskan pengetahuan mereka mengenai pengajuan pembayaran PSBI ke lembaga sosial yang terhubung dengan pihak terlibat,” terang Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta.
“Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran PSBI ke yayasan/lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Latar Belakang Penyelidikan
Penyelidikan dimulai setelah laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, termasuk menggeledah beberapa lokasi yang diduga menyimpan alat bukti. Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi tempat penyitaan barang bukti pada bulan tersebut.
Di sisi lain, Satori dan Heri Gunawan, dua anggota DPR RI periode 2024–2029, ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Mereka menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana PSBI dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023. KPK terus menyelidiki kasus tersebut, mencakup penggunaan dana CSR dan PSBI yang diduga disalahgunakan.