Main Agenda: Otto tegaskan penguatan sinergi selesaikan sertifikasi tanah gereja

Otto Tegaskan Penguatan Sinergi Selesaikan Sertifikasi Tanah Gereja

Di Jakarta, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan pentingnya penguatan kerja sama lintas kementerian dalam menyelesaikan proses sertifikasi hak milik tanah untuk gereja. Menurutnya, koordinasi antar-instansi telah berjalan lancar, sehingga kebutuhan teknis yang muncul bisa langsung ditangani oleh lembaga terkait. “Koordinasi yang dilakukan antar-instansi telah berjalan dengan baik sehingga apabila masih terdapat kebutuhan teknis dapat segera diarahkan dan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait,” ujar Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Hasil Rapat Koordinasi Mencapai Kemajuan Penting

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tindak Lanjut Kendala Pengesahan Hak Milik atas Tanah Gereja/Badan Keagamaan yang diadakan di Jakarta, Rabu (15/4), berhasil menghasilkan kemajuan signifikan dalam menyelesaikan masalah terkait kebijakan dan regulasi. Rapat ini dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk mempercepat penyelesaian hambatan administratif dan teknis dalam sertifikasi tanah bagi badan hukum gereja.

“Rapat ini yang kita lakukan sudah berhasil. Ketika ada masalah teknis, soal kebijakan dan aturan selesai,” katanya.

Kebijakan Baru dan Tantangan yang Dihadapi

Dalam paparan terpisah, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Sri Yuliani menyebutkan bahwa kajian kebijakan telah dilakukan untuk mengoptimalkan pengurusan sertifikasi tanah bagi badan hukum gereja. Menurutnya, ada beberapa aspek yang perlu perhatian bersama dalam mekanisme sertifikasi tanah, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan.

ATR/BPN telah menyediakan fitur “Subjek Non-AHU” dalam sistem elektronik untuk mendukung proses sertifikasi. Meski demikian, masih ada tantangan administratif, seperti kemungkinan perubahan bentuk kelembagaan gereja menjadi yayasan atau perkumpulan, yang dianggap dapat bertentangan dengan doktrin teologis dan sejarah otonomi gereja.

Komitmen dan Rekayasa Solusi

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Imam Syaukani menegaskan bahwa badan hukum gereja yang memiliki legalitas seharusnya tidak mengalami hambatan dalam pemberian rekomendasi. “Jika sudah memiliki badan hukum, seharusnya tidak ada kendala,” ujar Imam.

Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Pakai, Ruang Atas Tanah, dan Ruang Bawah Tanah Kementerian ATR/BPN Yuliarti Arsyad menyampaikan apresiasi atas upaya identifikasi masalah yang komprehensif. Menurutnya, terdapat berbagai tahapan yang bisa dilakukan oleh badan hukum keagamaan dalam sertifikasi tanah, termasuk mekanisme penunjukan melalui Kemenag.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Kelembagaan Ditjen Bimas Kristen Kemenag Marvel Kawatu menyatakan bahwa hasil rapat akan disosialisasikan kepada seluruh anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Ia menambahkan bahwa gereja dapat mengirimkan surat ke Ditjen Bimas Kristen untuk memperoleh rekomendasi sebagai dasar pengajuan surat keputusan menteri.

Dalam tanggapan, Sekretaris Umum PGI Darwin Darmawan menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dan siap mengajak seluruh anggota gereja menyosialisasikan perubahan mekanisme yang dilakukan oleh ATR/BPN. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa penerbitan sertifikat tanah bagi gereja tidak hanya melibatkan subjek hukum, tetapi juga objek tanah, sehingga Kementerian ATR/BPN perlu melakukan verifikasi untuk memastikan penggunaan tanah sesuai peruntukannya.

Para peserta rapat juga menilai perlu pembaruan atau penyesuaian terhadap ketentuan Staatsblad 1927 Nomor 156. Mereka mengusulkan penjelasan lebih lanjut mengenai badan hukum gereja Kristen, setidaknya melalui pengaturan di tingkat Peraturan Menteri Agama. Kemenag berkomitmen untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan guna mempercepat proses sertifikasi tanah bagi gereja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *