Latest Update: KPK panggil mantan Kasubdit Kemenag Agus Syafi pada kasus kuota haji

KPK Panggil Mantan Kasubdit Kemenag Agus Syafi dalam Kasus Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M. Agus Syafi’ (MAS), dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan berlangsung di Polresta Yogyakarta, dengan MAS diperiksa sebagai Kasubdit periode 2023–2024,”

kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Pemanggilan Saksi Lain

Dalam penyelidikan yang sama, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya dari lokasi dan daerah berbeda. Salah satu saksi adalah Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata, berinisial WP, yang diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Yogyakarta. Selain itu, aparatur sipil negara Kemenag dan perwakilan perusahaan penyelenggara haji seperti ISA (Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel), LHN (Direktur Utama PT Lintas Iskandaria), MD (Direktur Operasional PT Mabrur Tour and Travel), KN (Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama), serta NM (Dirut PT Manajemen Mihrab Qalbi) diagendakan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Proses Penyelidikan

KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) ditetapkan sebagai tersangka. Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditahan meski sempat dilarang bepergian ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rutan KPK, sementara Ishfah Abidal Aziz ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah, yang diterima pada 19 Maret 2026.

Namun, pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan setelah proses pengalihan status penahanan. Dua tersangka baru ditetapkan pada 30 Maret 2026, yakni Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour) dan Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *