Special Plan: Sebanyak 9 SPPG di Singkawang ditutup karena belum penuhi standar BGN
9 SPPG di Singkawang Ditutup karena Tidak Memenuhi Standar BGN
Kota Singkawang, Kalimantan Barat, kembali mengalami perubahan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditutup. Penutupan ini berdasarkan temuan bahwa unit-unit tersebut belum memenuhi standar lingkungan dan persyaratan izin yang ditentukan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyebab Penutupan SPPG
Koordinator Wilayah SPPG MBG di Singkawang, Devi Riskia, mengungkapkan bahwa tindakan penutupan bertujuan untuk memperketat pengawasan dan menjaga keamanan pangan bagi masyarakat. “Dugaan sementara menyebutkan bahwa sembilan SPPG tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar serta belum memperoleh dokumen Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai salah satu syarat operasional,” jelas Devi.
“Sembilan SPPG tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar serta belum mengantongi dokumen SLHS sebagai salah satu syarat operasional,” kata Devi.
Status penutupan masih dalam proses evaluasi. Menurut Devi, keputusan apakah bersifat sementara atau permanen tergantung pada pemenuhan persyaratan oleh masing-masing pengelola dapur. SLHS merupakan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, sebagai bukti bahwa unit penyedia makanan telah memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kelayakan pangan.
“SLHS bertujuan menjamin makanan yang disajikan aman, bergizi, dan higienis bagi masyarakat,” kata Devi.
Proses Penerbitan SLHS
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kota Singkawang, Hendry Aprianto, menjelaskan bahwa penerbitan SLHS melalui mekanisme perizinan terpadu. “Prosesnya dimulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), setelah administrasi lengkap, berkas dilanjutkan ke Dinas Kesehatan untuk verifikasi lapangan,” ujarnya.
“Prosesnya diawali dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setelah persyaratan administrasi lengkap, berkas dikembalikan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan verifikasi lapangan,” ujarnya.
Hendry menegaskan bahwa ada tiga tahapan utama dalam penerbitan SLHS. Pertama, seluruh tenaga kerja dapur wajib mengikuti pelatihan penjamah makanan, dengan minimal 50 persen pekerja tersertifikasi. Kedua, dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan oleh tim Dinas Kesehatan bersama puskesmas. Ketiga, sampel makanan diuji di laboratorium yang telah terakreditasi.
“Jika seluruh tahapan telah dipenuhi, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi, kemudian dokumen dikembalikan ke DPMPTSP untuk penerbitan sertifikat final,” katanya.
Dengan penguatan pengawasan ini, pihaknya berharap program MBG dapat berjalan secara optimal dan tidak merugikan kesehatan masyarakat. Hendry menuturkan bahwa verifikasi terus dilakukan guna memastikan seluruh unit SPPG memenuhi standar yang ditetapkan.