TPM – MER-C Indonesia tegaskan serangan ke UNIFIL kejahatan perang
TPM, MER-C Indonesia Tegaskan Serangan ke UNIFIL sebagai Kejahatan Perang
Serangan terhadap Pasukan Penjaga Perdamaian Dinilai Melanggar Hukum Internasional
Dari Jakarta, organisasi pengacara Muslim (TPM) serta MER-C Indonesia bersikeras menyatakan bahwa serangan yang menargetkan anggota pasukan penjaga perdamaian UNIFIL, termasuk tewasnya tiga prajurit TNI, dianggap sebagai tindakan kejahatan perang. Perwakilan TPM, Achmad Michdan, menegaskan hal ini dalam konferensi gabungan yang diadakan di ibu kota, Rabu.
Dalam pernyataannya, Michdan menyebutkan bahwa serangan yang secara sengaja mengarah pada personel, fasilitas, atau peralatan yang terlibat dalam misi pemeliharaan perdamaian sesuai Piagam PBB dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (2) huruf b angka (iii) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang menegaskan bahwa serangan demikian bisa diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.
“Dengan demikian, tindakan militer Israel yang terus-menerus menyerang personel UNIFIL tidak hanya melanggar hukum humaniter internasional, tetapi juga berpotensi diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional,” kata Achmad.
Michdan juga menyoroti bahwa Resolusi PBB 1701 (2006) dan Konvensi Jenewa IV secara tegas melindungi pasukan penjaga perdamaian dari segala bentuk serangan. Ia menambahkan bahwa serangan tersebut merugikan hak asasi manusia dan melanggar norma internasional yang seharusnya dihormati oleh semua pihak.
“Kami mengajak semua pihak yang terlibat dalam konflik, khususnya Israel sebagai penyebab eskalasi kekerasan di wilayah tersebut, untuk segera menghentikan serangan dan menghormati netralitas serta keberadaan tim internasional,” ujarnya.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa tindakan Israel terhadap UNIFIL tidak hanya melanggar prinsip internasional, tetapi juga menjadi ancaman terhadap perdamaian yang sedang diusahakan.