Special Plan: Prabowo Perintahkan Zulhas Cs Bantu Bulog, Ini Tugas-tugasnya
Prabowo Perintahkan Zulhas Cs Bantu Bulog, Ini Tugas-tugasnya
Presiden Prabowo Subianto menetapkan strategi pembangunan infrastruktur pascapanen sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapan pangan nasional. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026, yang menetapkan percepatan penyediaan Infrastruktur Pascapanen (IPP). Dalam dokumen tersebut, ditegaskan bahwa Perum Bulog ditugaskan sebagai pelaksana utama proyek di lapangan, bertindak sebagai ujung tombak dalam mengawasi ketersediaan infrastruktur sebelum musim panen 2026.
Koordinasi dan Pemangkasan Proses
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjadi pusat koordinasi untuk percepatan IPP, termasuk peninjauan titik lokasi proyek. “Menteri Koordinator Bidang Pangan melakukan koordinasi percepatan penyediaan IPP dan memberikan pengesahan atas titik-titik lokasi,” jelas Perpres 14/2026 dalam salah satu ketentuannya.
“Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan penyediaan IPP.”
Pembangunan IPP dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan kebutuhan mendesak tahun ini. “Percepatan penyediaan IPP dilaksanakan secara bertahap guna mengantisipasi kebutuhan pada musim panen 2026,” kata dokumen peraturan tersebut. Kementerian Pertanian juga turut terlibat, dengan peran teknis memastikan proyek memenuhi standar kelayakan. “Menteri Pertanian memberikan pertimbangan teknis atas studi kelayakan sederhana kepada Perum Bulog,” tulis Perpres.
Dukungan Multidisiplin
Agar proyek tidak terhambat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertugas memfasilitasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Menteri Agraria dan Tata Ruang melakukan fasilitasi KKPR,” bunyi ketentuan dalam Perpres. Di sisi investasi, pemerintah membuka jalur cepat izin usaha berbasis risiko untuk mempercepat eksekusi. “Menteri Investasi dan Hilirisasi memfasilitasi pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko,” tambah dokumen.
Kementerian Dalam Negeri juga diberi tugas strategis, terutama dalam mengoordinasikan dukungan daerah serta mekanisme pembiayaan. “Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan proses penyertaan modal negara kepada Perum Bulog,” sebut Perpres. Pengawasan internal diperketat oleh BPKP, yang bertanggung jawab atas akuntabilitas keuangan dan manajemen risiko. “Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan intern terhadap tata kelola dan pengendalian internal,” tambahnya.
Peran Daerah dan Kepatuhan Hukum
Dalam level daerah, gubernur dan bupati/wali kota diharapkan mendukung penyesuaian tata ruang serta memudahkan proses perizinan. “Gubernur dan bupati/wali kota memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan,” tulis Perpres. Selain itu, Kejaksaan Agung diberi tugas pendampingan hukum agar semua tahapan tetap sesuai aturan. “Jaksa Agung memberikan dukungan pendapat hukum dan pendampingan dalam bidang perdata serta tata usaha negara,” jelas dokumen.
TNI juga terlibat dalam memastikan logistik bisa terdistribusi secara efisien, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau. “Panglima TNI memberikan dukungan logistik dan pendampingan di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar,” lanjut Perpres. Dengan pembagian tugas ini, pemerintah ingin menghindari hambatan dalam pelaksanaan infrastruktur pascapanen, guna menjaga stabilitas pasokan dan meningkatkan ketahanan pangan nasional di tengah tantangan distribusi dan produksi.