Latest Program: Sejumlah Perusahaan Asuransi Kompak Telah Kasih Lapkeu, Ada Apa?

Beberapa Perusahaan Asuransi Masih Belum Sampaikan Lapkeu 2025

Jakarta, 1 April 2026

Sejumlah perusahaan asuransi terpantau belum mengumpulkan laporan keuangan tahun 2025 hingga 31 Maret 2026. Keterlambatan ini diduga berkaitan dengan penerapan PSAK 117, yang menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menciptakan tantangan dalam penyusunan laporan keuangan.

OJK sedang mempertimbangkan penundaan batas waktu penyampaian lapkeu. Tujuan utamanya adalah agar proses pelaporan tidak dilakukan secara mendesak ketika kondisi belum memadai. “Kita ingin memberikan relaksasi tambahan waktu karena jika dipaksa, proses ini bisa mengganggu kualitas laporan,” jelas Ogi.

Kebijakan Relaksasi Hanya Berlaku untuk Kuartal IV 2025

Relaksasi tersebut hanya diberlakukan pada periode pelaporan kuartal IV 2025. OJK belum memiliki angka pasti perusahaan yang masih tertunda, karena proses penyusunan laporan masih berlangsung dan belum sepenuhnya diverifikasi.

Dari sisi transparansi, beberapa emiten asuransi di Bursa Efek Indonesia juga belum mengungumumkan hasil lapkeu tahun buku 2025. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU).

“Kita mau kasih relaksasi penambahan waktu ya karena ini kalau dipaksakan (untuk mengumpulkan laporan keuangan) juga nggak bagus juga,” ungkap Ogi ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (1/4/2026).

Dengan perpanjangan waktu, tenggat pelaporan diperkirakan akan bergeser hingga April atau paling lambat Juni 2026. Namun, Ogi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara dan berlaku spesifik untuk periode tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *