New Policy: Ini penjelasan Sudin LH Jakbar terkait penumpukan sampah di Kalianyar
Ini Penjelasan Sudin LH Jakbar Soal Penumpukan Sampah di Kalianyar
Jakarta – Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) mengakui penyebab adanya penumpukan sampah di beberapa tempat penampungan sementara (TPS) terutama di Jalan Kali Kanal Banjir Barat (KBB), Kalianyar. Penyebab utamanya adalah pembatasan kuota pengangkutan sampah ke TPST Bantar Gebang. “Kuota pengangkutan sampah ke Bantar Gebang dipangkas karena sedang ditata kembali akibat longsor yang terjadi beberapa waktu lalu,” terang Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Achmad Hariadi, saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.
Menurut Hariadi, sejak insiden longsor pada 8 Maret, kapasitas pengangkutan sampah ke TPST itu dikurangi dari 308 truk per hari menjadi 190 truk. “Berarti tiap hari ada sekitar 118 truk sampah yang tidak bisa diangkut ke sana,” ujarnya. Meski kuota terbatas, masyarakat tetap menghasilkan sampah harian, termasuk warga Kalianyar, Tambora. Sampah yang terus menumpuk di TPS depo Jalan Kali Kanal Banjir Barat (KBB) tidak menghentikan produksi sampah warga.
TPS yang fungsinya sebatas penyimpanan sementara sampah dari gerobak sebelum diangkut truk, justru digunakan masyarakat sebagai tempat pembuangan akhir. “Sehingga terjadi penumpukan. Untuk Kalianyar, sampah rumah tangga tidak dibuang karena warga tidak memiliki TPS. Akhirnya, mereka jadikan TPS di pinggir kali sebagai tempat penampungan,” kata Hariadi.
Hariadi menjelaskan bahwa lokasi TPS ditentukan berdasarkan Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2014. “Jadi, penentuan titik TPS bukan tugas Sudin LH atau Satpel, melainkan forum musyawarah warga,” ujarnya. Jika warga sudah menyetujui lokasi tertentu, Sudin LH akan mengeksekusi pengadaan TPS sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, warga Kalianyar melayangkan protes melalui spanduk penolakan terhadap TPS sampah di jalan samping Kali Kanal Banjir Barat (KBB). “Iya, spanduk itu dipasang oleh warga karena sampah lama sekali tidak diangkut dan mengganggu kehidupan sehari-hari. Bahkan, lokasinya di jalan membuat kemacetan,” kata Ketua RT 12 RW 01 Kalianyar, M. Toyib.
Toyib menambahkan, meski tumpukan sampah telah diangkut, spanduk masih terpasang karena masalah mendasar belum teratasi. Ketiadaan lahan memaksa oknum warga menggunakan pinggir jalan sebagai lokasi pembuangan sementara. “Warga kami menolak sampah dibuang di situ lagi karena itu bukan tempat yang layak,” tegasnya. Ia menyebut kondisi ini sudah berlangsung lama, dan warga mengusulkan relokasi TPS ke area yang lebih tepat, seperti bantaran kali.
Selama ini, warga setempat terus membayar iuran sampah Rp10 ribu per bulan sesuai aturan retribusi daerah. Namun, tanpa fasilitas yang memadai, masalah sampah dianggap akan berulang. “Daripada di jalan, lebih baik ada TPS di bantaran kali. Kita sudah usulkan, bahkan menyurati dinas terkait. Tinggal butuh kajian dan partisipasi semua pihak,” jelas Toyib.