Latest Program: Teken Petisi, JK Minta Sengketa Hotel Sultan Diselesaikan Secara Adil

Teken Petisi, JK Minta Sengketa Hotel Sultan Diselesaikan Secara Adil

Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menandatangani petisi ‘Tolak Perampasan Hotel Sultan’ dalam rangka menyelesaikan konflik tanah antara Hotel Sultan dengan Gelora Bung Karno (GBK). Dalam peluncuran petisi tersebut, JK menekankan bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan aset, tetapi juga tentang kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Ia meminta penyelesaian sengketa lahan harus berdasarkan prinsip dialog dan keadilan, bukan keputusan unilaterally.

“Masalah seperti ini tidak boleh ditangani dengan cara satu pihak. Perlu dialog adil agar tidak merugikan semua pihak,” ujarnya pada Rabu (1/4).

JK mengingatkan bahwa jika konflik tidak diselesaikan secara transparan, akan berdampak pada kepercayaan publik dan lingkungan usaha. “Ketidakadilan dalam penyelesaian ini bisa menciptakan keraguan dan merusak iklim investasi,” tambahnya.

Tokoh Lain Ikut Menandatangani Petisi

Di samping JK, sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, dan Hamdan Zoelva juga menandatangani petisi tersebut. Hamdan Zoelva, yang juga kuasa hukum PT Indobuildco, menjelaskan bahwa petisi ini bertujuan untuk menciptakan ruang diskusi dengan pemerintah.

“Kami tidak berhadapan dengan negara, tetapi dengan ketidakadilan. Harapan kami adalah adanya kesempatan dialog agar konflik ini bisa ditangani secara adil,” katanya.

Poin-Poin Utama dalam Petisi

Para pihak menyampaikan lima poin utama dalam petisi tersebut:

1. Tolak Perampasan Hotel Sultan Tanpa Dasar Hukum

Menolak segala bentuk tindakan mengambil alih tanah Hotel Sultan tanpa dasar hukum yang jelas dan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

2. Hentikan Pembatasan Usaha Selama Proses Hukum

Menolak tindakan membatasi operasional atau mencabut izin usaha Hotel Sultan saat proses hukum masih berlangsung, karena dianggap merusak kepastian hukum.

3. Tolak Penetapan HPL Secara Sepihak

Menolak penetapan kawasan sebagai bagian dari hak penggunaan lahan (HPL) tanpa dasar hukum dan putusan pengadilan yang sah.

4. Pastikan Mekanisme Hukum untuk Pengambilalihan

Menegaskan bahwa negara wajib mengambil alih tanah melalui prosedur hukum yang benar, lengkap dengan kompensasi kepada pemilik yang sah.

5. Tolak Intervensi kekuasaan dalam Proses Hukum

Menolak campur tangan kekuasaan pemerintah yang memengaruhi proses hukum dan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang resmi.

Konstatering Sebelum Eksekusi

Pada Senin (16/3), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan konstatering, yaitu pencocokan data objek sengketa sebagai bagian dari persiapan eksekusi tanah Hotel Sultan. Pencocokan ini dihadiri oleh pihak PN Jakpus, Kementerian Sekretariat Negara, PPKGBK sebagai pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN, serta pihak kepolisian, menurut pantauan CNNIndonesia.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *