New Policy: KPK ingatkan pelaku pasar modal soal risiko kejahatan korporasi
KPK Ingatkan Pelaku Pasar Modal Soal Risiko Kejahatan Korporasi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan bahwa industri pasar modal rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan korporasi, bahkan melibatkan perusahaan sekuritas atau individu yang terlibat. Peringatan ini muncul setelah KPK mengungkap modus-modus penipuan dan korupsi di sektor tersebut. Contohnya, praktik manipulasi pasar hingga penyalahgunaan dana nasabah yang mengakibatkan kerugian bagi investor ritel atau merusak kredibilitas perekonomian nasional.
Modus Fraud dan Kecurangan
Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, pelaku sering kali menggunakan rekening dana tanpa persetujuan, termasuk menjual saham tanpa instruksi yang sah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” ujar Kunto Ariawan.
Manipulasi Pasar
Kunto menjelaskan bahwa manipulasi pasar bisa terjadi melalui transaksi berlebihan demi mendapatkan komisi, seperti churning, atau rekayasa harga penutupan (marking the close). Selain itu, penipuan bisa dilakukan dengan transaksi semu atau penyebaran rumor palsu, seperti menjanjikan keuntungan pasti pada instrumen saham berisiko atau menyembunyikan fakta material emiten. Modus ini berpotensi merugikan investor ritel serta mengurangi kepercayaan publik terhadap pasar modal.
Transaksi Di Luar Sistem
Kunto menambahkan bahwa ada skema transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings), di mana nasabah diminta mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan iming-iming imbal hasil tinggi atau akses saham eksklusif yang sebenarnya tidak valid. Praktik ini menunjukkan bagaimana penipuan bisa merembes ke level yang lebih kompleks dalam industri keuangan.